Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Sentong RT 003 RW 009 Desa Mulyasari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan November 2024 ADE Alias OMPONG (DPO) menawari terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) untuk menjualkan narkotika jenis sabu miliknya kepada orang lain, namun pada awalnya terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) menolak karena takut ketahuan petugas, lalu karena ADE Alias OMPONG (DPO) selalu mengajak dan membujuk terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) agar menerima tawaran penjualan sabu milik ADE Alias OMPONG (DPO) sambil diiming-imingi imbalan narkotika jenis sabu untuk terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) konsumsi secara gratis sebagai upah menjualkan narkotika jenis sabu sampai pada akhirnya terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) menerima tawaran penjualan sabu milik ADE Alias OMPONG (DPO) kepada orang lain.
- Cara terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu dari ADE Alias OMPONG (DPO) yaitu dengan terlebih dahulu terdakwa menghubungi ADE Alias OMPONG (DPO) untuk menanyakan stok ketersediaan narkotika jenis sabu, kemudian jika stok narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) tinggal sedikit maka ADE Alias OMPONG (DPO) meminta terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) untuk mengambil kembali narkotika jenis sabu untuk dijual kembali kepada orang lain, adapun cara pengambilannya yaitu terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) langsung bertemu dengan ADE Alias OMPONG (DPO) di depan bengkel yang berada di daerah Bekasi Timur dan terakhir kali terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu dari ADE Alias OMPONG (DPO) pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk ke dalam bulan Januari 2025 di depan bengkel daerah Bekasi Timur dengan narkotika jenis sabu dengan jumlah 10 (sepuluh) gram dengan rincian 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisikan 1 (satu) plastik bertuliskan 1 (satu) gram berisi 3 (tiga) paket sabu, 1 (satu) plastik bertuliskan 0,5 (nol koma lima) gram berisikan 10 (sepuluh) paket sabu, dan 1 (satu) plastik bertuliskan 0,2 (nol koma dua) gram berisikan 10 (sepuluh) paket sabu.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2024 terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) menjual narkotika jenis sabu kepada saksi MOH ADETIO
Alias TIO Bin TAUFIQ sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ menelepon terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) untuk membeli narkotika jenis sabu lalu selanjutnya saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ mendatangi rumah terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) untuk transaksi dan mengambil paket narkotika yang dibeli.
- Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2025 terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) kembali menjual narkotika jenis sabu kepada saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ menelepon terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) untuk membeli narkotika jenis sabu lalu selanjutnya saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ mendatangi rumah terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) untuk transaksi dan mengambil paket narkotika yang dibeli.
- Lalu terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) Kembali melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar jam 18.30 WIB dengan cara saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ datang secara langsung ke rumah terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) yang beralamat di Blok Sentong RT 003 RW 009 Desa Mulyasari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon. Setelah sampai di rumah terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm), saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ memberitahukan kepada terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan meminta uang pembayaran dibayarkan keesokan harinya, lalu terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ.
- Adapun cara terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada ADE Alias OMPONG (DPO) yaitu dengan cara setiap kali terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain, terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) selalu diminta oleh ADE Alias OMPONG (DPO) untuk mengirimkan uang hasil penjualan dengan mentransfer menggunakan aplikasi DANA ke nomor yang diberikan oleh ADE Alias OMPONG (DPO) yang mana nomornya sudah tidak terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) ingat lagi dan akun rekening penerimanya atas nama ETY SUMIATI.
- Bahwa kemudian saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H, saksi WAHIB ADRITIYA, S.H, dan SUWARNO, S.H. masing-masing anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 20.30 WIB menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) di rumahnya yang beralamat di Blok Sentong RT 003 RW 009 Desa Mulyasari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ yang setelah dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang dibeli dari terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm).
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) didapati 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang didapat dari ADE Alias OMPONG (DPO) yang dibungkus plastik klip warna bening, yang mana dari 9 (sembilan) paket narkotika tersebut dipisah-pisah menjadi 3 (tiga) kantong plastik klip bening berukuran besar dan masing-masing kantong plastik bening ada yang berisikan 2 (dua) paket bertuliskan 1 (satu) gram, 2 (dua) paket bertuliskan 0,5 (nol koma lima) gram, dan 5 (lima) paket bertuliskan 0,2 (nol koma dua) gram yang disimpan di dalam kotak kaleng bekas rokok DJI SAM SOE yang dimasukkan di dalam kotak kardus kecil bekas sound beserta 1 (satu) buah gunting kecil warna pink, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, 2 (dua) buah korek api gas serta 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan 2 (dua) buah sedotan plastik yang mana semua barang tersebut ditemukan dari kamar terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm).
- Lalu kemudian terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk dilakukan proses hukum.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 007 / 13170 / I /2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,66 (dua koma enam enam) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 0387 / NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M.Biomed telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,5579 (dua koma lima lima tujuh sembilan) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 2,5349 (dua koma lima tiga empat sembilan) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina.
- Bahwa perbuatan terdakwa terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) dalam menjual narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di Blok Sentong RT 003 RW 009 Desa Mulyasari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dan penggeledahan badan saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 20.00 WIB di area pemakaman umum Blok Pule Desa Kalirahayu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sisa pakai yang dibungkus plastik klip bening berisikan kristal yang dibalut dengan tisu dan dilakban warna hitam yang disimpan di saku bagian depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru yang dipakai oleh saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ dan memberikan keterangan bahwa saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm).
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 20.30 WIB terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) ditangkap di rumahnya yang beralamat di Blok Sentong RT 003 RW 009 Desa Mulyasari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon oleh saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H, saksi WAHIB ADRITIYA, S.H, dan SUWARNO, S.H. masing-masing sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm), didapati 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang didapat dari ADE Alias OMPONG (DPO) yang dibungkus plastik klip warna bening, yang mana dari 9 (sembilan) paket narkotika tersebut dipisah-pisah menjadi 3 (tiga) kantong plastik klip bening berukuran besar dan masing-masing kantong plastik bening ada yang berisikan 2 (dua) paket bertuliskan 1 (satu) gram, 2 (dua) paket bertuliskan 0,5 (nol koma lima) gram, dan 5 (lima) paket bertuliskan 0,2 (nol koma dua) gram yang disimpan di dalam kotak kaleng bekas rokok DJI SAM SOE yang dimasukkan di dalam kotak kardus kecil bekas sound beserta 1 (satu) buah gunting kecil warna pink, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, 2 (dua) buah korek api gas serta 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan 2 (dua) buah sedotan plastik yang mana semua barang tersebut ditemukan dari kamar terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 007 / 13170 / I /2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,66 (dua koma enam enam) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 0387 / NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M.Biomed telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,5579 (dua koma lima lima tujuh sembilan) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 2,5349 (dua koma lima tiga empat sembilan) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina.
- Bahwa perbuatan terdakwa terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) dalam memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang.
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------------ Bahwa terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Blok Sentong RT 003 RW 009 Desa Mulyasari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai penyalahguna menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ mendatangi rumah terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, lalu pada sekira jam 19.00 WIB terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) bersama-sama dengan saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ mengonsumsi atau memakai narkotika jenis sabu dengan cara saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) apakah ada alat hisap narkotika sabu, lalu terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) mengambilkan alat hisap narkotika jenis sabu atau bong miliknya yang terbuat dari bekas botol air mineral yang sudah dilubangi dengan dimasukkan 2 (dua) buah sedotan dan pipet kaca. Setelah itu, narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan kedalam pipet kaca lalu dibakar menggunakan korek api gas dan dihisap. Setelah selesai memakai narkotika jenis sabu tersebut, lalu saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ pulang ke rumahnya dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sisa pemakaian.
- Bahwa kemudian saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H, saksi WAHIB ADRITIYA, S.H, dan SUWARNO, S.H. masing-masing anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 20.30 WIB menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) di rumahnya yang beralamat di Blok Sentong RT 003 RW 009 Desa Mulyasari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan saksi MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ yang setelah dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang didapat dari terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm).
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon, didapati 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang didapat dari ADE Alias OMPONG (DPO) yang dibungkus plastik klip warna bening, yang mana dari 9 (sembilan) paket narkotika tersebut dipisah-pisah menjadi 3 (tiga) kantong plastik klip bening berukuran besar dan masing-masing kantong plastik bening ada yang berisikan 2 (dua) paket bertuliskan 1 (satu) gram, 2 (dua) paket bertuliskan 0,5 (nol koma lima) gram, dan 5 (lima) paket bertuliskan 0,2 (nol koma dua) gram yang disimpan di dalam kotak kaleng bekas rokok DJI SAM SOE yang dimasukkan di dalam kotak kardus kecil bekas sound beserta 1 (satu) buah gunting kecil warna pink, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, 2 (dua) buah korek api gas serta 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan 2 (dua) buah sedotan plastik yang mana semua barang tersebut ditemukan dari kamar terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 007 / 13170 / I /2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,66 (dua koma enam enam) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 0387 / NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M.Biomed telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,5579 (dua koma lima lima tujuh sembilan) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 2,5349 (dua koma lima tiga empat sembilan) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina.
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes NAPZA NOMOR N – 004 / I/ 25 tanggal 16 Januari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SAERAH NURHAYATI dan diketahui oleh dr. MELLY DWI BASTIAN telah dilakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) dengan hasil positif mengandung methamphetamine.
- Bahwa perbuatan terdakwa terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) dalam mengonsumsi atau memakai narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang.
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------- |