Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2025/PN Sbr 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2.JAMANURI
CARTINI Bin ROSID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-716/M.2.29.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CARTINI Bin ROSID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa CARTINI Bin ROSID pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di dalam Warung Pecel Lele Desa Klayan RT 10 RW 03 Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 jo 53 KUHP.--------------

 

----------- A T A U -----------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa CARTINI Bin ROSID pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di dalam Warung Pecel Lele Desa Klayan RT 10 RW 03 Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa CARTINI dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra No Pol: E 3845 LY melintas di Jalan Raya Sunan Gunungjati dan melihat Warung Pecel Lele yang beralamat di Desa Klayan RT 10 RW 03 Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, dalam kondisi sepi dan tidak ada yang menjaga. Kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang yang ada di dalam warung tersebut dan  terdakwa berhenti di warung setelah itu mendorong pagar yang terbuat dari GRC dan masuk ke dalam warung tersebut.
  • Bahwa Warung Pecel Lele yang beralamat di Desa Klayan RT 10 RW 03 Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon masih termasuk dalam pekarangan rumah tinggal saksi Moh. Ali Sodikin yang dikelilingi pagar baja ringan.
  • Bahwa setelah Terdakwa berada di dalam warung kemudian Terdakwa mencari barang yang memiliki nilai jual selanjutnya terdakwa menemukan sebuah sanyo yang tertutup oleh kain selanjutnya terdakwa mendekati sanyo tersebut dan melepas kabel sanyo dengan cara menarik kabel dengan tangan yang akhirnya kabel tersebut terputus namun pada saat terdakwa mengambil sanyo perbuatan terdakwa diketahui oleh pemilik rumah yaitu saksi Moh. Ali Sodikin dan Saksi Hisam Abdul Jabar kemudian saksi mengunci terdakwa di dalam warung. Setelah itu Terdakwa melarikan diri dengan naik ke atas genteng kemudian Terdakwa terjatuh selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa CARTINI Bin ROSID telah melakukan percobaan mengambil sanyo tanpa izin dan sepengetahuan pemilik, akibat perbuatan Terdakwa saksi Moh. Ali Sodikin Syahadat mengalami kerugian sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 jo 53 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya