Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Sbr 3.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
4.ASEP KURNIA
JOKO RIYANTO Bin HARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-884/M.2.29.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO RIYANTO Bin HARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa JOKO RIYANTO bin HARYANTO, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Café Mene Kopi yang beralamat di Blok Paing RT 03/10 Desa Jatiseeng Kidul Kec. Ciledug Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 yang waktunya sudah tidak diingat terdakwa membeli sabu sejumlah 5 gram dari ATOY (DPS) senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara terdakwa mentransfer uang tersebut setelah ditransfer terdakwa mendapatkan peta/map di pinggir jalan Losari Jawa Tengah selanjutnya terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Syaikhu Ramadhan Maulana (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kalisari Kec. Losari Kab. Cirebon dengan tujuan untuk menitipkan narkotika tersebut untuk dijual.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 10.16 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada ATOY (DPS) sebanyak 2 (dua) gram dengan cara terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rek An Angga Saputra No Rek BCA digital 005386284600 kemudian terdakwa mendapatkan peta/map pengambilan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa dengan menggunakan motor Honda Scoopy warna hitam mengambil di pinggir jalan pantura termasuk Desa Tengguli Kab. Brebes Jawa Tengah selanjutnya setelah mengambil terdakwa menuju rumah saksi Syaikhu Ramadhan Maulana (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan pada saat di rumah saksi Syaikhu Ramadhan Maulana (dilakukan penuntutan secara terpisah) terdakwa mendapatkan pesanan narkotika jenis ganja dari saksi Wahyudi Anggara als Kukuy Bin Ade Supardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejumlah 1 ons dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) setelah menerima transferan dari saksi Wahyudi Anggara als Kukuy Bin Ade Supardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk pembelian narkotika jenis ganja terdakwa mentransfer uang tersebut kepada saksi Syaikhu Ramadhan Maulana (dilakukan penuntutan terpisah) ke rek CIMB Niaga dengan no rek 708443526700 an Deti Purnama Sari untuk membeli narkotika jenis ganja, selanjutnya saksi Syaikhu Ramadhan Maulana (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama terdakwa menuju samping rumah saksi Syaikhu Ramadhan Maulana (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Kalisari Kec. Losari Kab.  Cirebon untuk memfoto dan mengambil ganja tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mengantar narkotika jenis ganja tersebut kepada saksi Wahyudi Anggara als Kukuy (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara menyimpan ganja tersebut di belakang Café Mene Kopi beralamat di Blok Paing Rt 03/10 Ds. Jatiseeng Kidul Kec. Ciledug Kab. Cirebon setelah menyimpan terdakwa menghubungi saksi Wahyudi Anggara als Kukuy (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahukan narkotika sudah disimpan dan saksi Wahyudi Anggara (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengonfirmasi terkait narkotika jenis ganja tersebut dan pada saat terdakwa nongkrong di Café Mene Kopi  terdakwa yang sedang berada di Café Mene Kopi dilakukan penangkapan oleh saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi (keduanya merupakan anggota SatresNarkoba Polresta Cirebon) setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kaitan dengan terdapat seseorang yang diduga keras sedang melakukan transaksi narkotika di daerah Jatiseeng Kidul Kec. Ciledug Kab. Cirebon dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Hp Iphone warna hijau berikut simcard, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan plat nomor E 6880 MAC didalam bagasi jok ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merek R Beat berisikan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild berisikan 2 (dua) plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna bening dan uang senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 HP Oppo warna biru berikut simcard dan menurut pengakuan terdakwa masih terdapat barang bukti lainnya dirumah terdakwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Blok Paing RT 08/02 Desa Pasuruan Kec. Pabedilan Kab. Cirebon dan ditemukan 1 (satu) bungkus toples bening dengan tutup warna merah bertuliskan Roma berisi 4 (empat) bungkus plastik pouch berisikan daun kering ganja dan 1 (satu) plastik kecil berisikan daun kering ganja.

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dalam peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) / 5 gram sedangkan dari penjualan ganja terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dari keuntungan penjualan ganja tersebut dibagikan kepada saksi Wahyudi Anggara als Kukuy (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 232 / 13170 / XII / 2025 Tanggal 06 November 2025, yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku Pimpinan Cabang dan YUSWANTO selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered, telah melakukan penimbangan terhadap : --------------------------------------------------------------------------

No

Nama Barang

Hasil Taksiran

Keterangan

1

4 (empat) bungkus plastik pouch berisikan narkotika jenis ganja kering

81,84 gr (brutto)

65,6 (netto)

Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 16,24 gr

2

1 (satu) plastik kecil berisikan narkotika jenis ganja

9,11 gr (brutto)

8,67 gr (netto)

Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 0,44 gr

3

2 (dua) plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu

6,77 gr (brutto)

4,88 gr (netto)

Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 1,89 gr

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7382 / NNF / 2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Joko Riyanto bin Haryanto berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,8108 gram diberi nomor barang bukti 5724/2025/NF dan 4 (empat) bungkus plastik ziplock bening masing – masing berisikan daun kering dengan berat netto 67,7500 gram dengan nomor barang bukti 5725/2025/OF dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan daun kering dengan berat netto 8,5223 gram dengan kesimpulan terhadap barang bukti Nomor 5724/2025/OF benar narkotika jenis metamfetamina dan barang bukti nomor 5725/2025/OF serta 5726/2025/OF benar narkotika jenis Ganja.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Terdakwa tersebut dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------

 

ATAU

 

KEDUA :

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa JOKO RIYANTO bin HARYANTO, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Café Mene Kopi yang beralamat di Blok Paing RT 03/10 Desa  Jatiseeng Kidul Kec. Ciledug Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi (keduanya merupakan anggota SatresNarkoba Polresta Cirebon) mendapatkan informasi dari masyarakat kaitan dengan terdapat seseorang yang diduga keras sedang melakukan transaksi narkotika di daerah Jatiseeng Kidul Kec. Ciledug Kab. Cirebon, berdasarkan informasi tersebut saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB melakukan observasi dan pemantauan di sekitar Jatiseeng Kidul Kec. Ciledug Kab. Cirebon dan mendapatkan informasi terdakwa sering melakukan transaksi narkotika selanjutnya pada pukul 21.00 WIB bertempat di Café Mene Kopi saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Hp Iphone warna hijau berikut simcard, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan plat nomor E 6880 MAC di dalam bagasi jok ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merek R Beat berisikan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild berisikan 2 (dua) plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna bening dan uang senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 HP Oppo warna biru berikut simcard.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 232 / 13170 / XII / 2025 Tanggal 06 November 2025, yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku Pimpinan Cabang dan YUSWANTO selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered, telah melakukan penimbangan terhadap : ----------------------------------------------------------------------------------------------

No

Nama Barang

Hasil Taksiran

Keterangan

1

2 (dua) plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu

6,77 gr (brutto)

4,88 gr (netto)

Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 1,89 gr

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7382 / NNF / 2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Joko Riyanto bin Haryanto berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,8108 gram diberi nomor barang bukti 5724/2025/NF dengan kesimpulan terhadap barang bukti Nomor 5724/2025/OF benar narkotika jenis metamfetamina.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa JOKO RIYANTO bin HARYANTO, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok Paing Rt 08/02 Desa Pasuruan Kec. Pabedilan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi (keduanya merupakan anggota SatresNarkoba Polresta Cirebon) mendapatkan informasi dari masyarakat kaitan dengan terdapat seseorang yang diduga keras sedang melakukan transaksi narkotika di daerah Jatiseeng Kidul Kec. Ciledug Kab. Cirebon, berdasarkan informasi tersebut saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB melakukan observasi dan pemantauan di sekitar Jatiseeng Kidul Kec. Ciledug Kab. Cirebon dan mendapatkan informasi terdakwa sering melakukan transaksi narkotika selanjutnya pada pukul 21.00 WIB bertempat di Café Mene Kopi saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi melakukan pengamanan terhadap terdakwa setelah melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti kemudian terdakwa bersama dengan saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Blok Paing RT 08/02 Desa Pasuruan Kec Pabedilan Kab Cirebon dan ditemukan 1 (satu) bungkus toples bening dengan tutup warna merah bertuliskan Roma berisi 4 (empat) bungkus plastik Pouch berisikan daun kering ganja dan 1 (satu) plastik kecil berisikan daun kering ganja.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 232 / 13170 / XII / 2025 Tanggal 06 November 2025, yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku Pimpinan Cabang dan YUSWANTO selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered, telah melakukan penimbangan terhadap : --------------------------------------------------------------------------

 

 

No

Nama Barang

Hasil Taksiran

Keterangan

1

4 (empat) bungkus plastik pouch berisikan narkotika jenis ganja kering

81,84 gr (brutto)

65,6 (netto)

Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 16,24 gr

2

1 (satu) plastik kecil berisikan narkotika jenis ganja

9,11 gr (brutto)

8,67 gr (netto)

Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 0,44 gr

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7382 / NNF / 2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Joko Riyanto bin Haryanto berupa 4 (empat) bungkus plastik ziplock bening masing – masing berisikan daun kering dengan berat netto 67,7500 gram dengan nomor barang bukti 5725/2025/OF dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan daun kering dengan berat netto 8,5223 gram dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor 5725/2025/OF serta 5726/2025/OF benar narkotika jenis Ganja.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya