Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-38-00042-21/KMI/SPK/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 04 tanggal 17 Juni 2021 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 163.686.552 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuaiSertifikat Hak Milik 00964/SINDANGMEKAR/2018, seluas 99 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Dukupuntang, Kelurahan/Desa Sindangmekar terdaftar atas nama JENAB;
6.Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuaiSertifikat Hak Milik 00964/SINDANGMEKAR/2018, seluas 99 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Dukupuntang, Kelurahan/Desa Sindangmekar terdaftar atas nama JENAB;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. |