Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2025/PN Sbr 2.JAMANURI
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
RASTINA Als BULUK Bin (Alm) RAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1328/M.2.29.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASTINA Als BULUK Bin (Alm) RAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa  Terdakwa RASTINA Bin RAWI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih di bulan November tahun 2024 atau  setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Blok Karangmingkrik Rt/Rw 14/05 Desa Bojong Lor Kec. Jamblang Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Dengan Tanpa Izin Sengaja Menawarkan Atau Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Dan Menjadikannya Sebagai Pencaharian Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Suatu Perusahaan Untuk Itu. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa RASTINA Bin RAWI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi ANSORI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan maksud untuk memasang judi togel jenis Hongkong kepada terdakwa. Selain memasang angka pasangan judi togel miliknya, saksi ANSORI juga membawa titipan angka pasangan judi togel beserta uang pasangan milik saksi SUTARJO dan saksi KURNIA (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) yang ditulis pada selembar kertas. Selanjutnya terdakwa menerima angka pasangan judi togel dan uang taruhan dari saksi ANSORI sekaligus milik saksi SUTARJO dan saksi KURNIA. Adapun angka dan nominal uang taruhan pasangan judi togel milik saksi ANSORI, saksi SUTARJO dan saksi KURNIA adalah sebagai berikut:
  • ANSORI:

7106, 106 dengan taruhan masing-masing sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah),  06, 07, 19, 04, 08, 28 dengan uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

  • SUTARJO:

368, 393 dengan taruhan masing-masing sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah),  68, 93, 96, 95 dan 65 dengan uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

  • KURNIA:

5197, 197 dengan uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dan 97 sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah).

Sehingga total uang pasangan dari ketiga saksi ANSORI, saksi SUTARJO dan saksi KURNIA yang diterima terdakwa adalah sebesar Rp. 33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah).

Kemudian saat terdakwa dan saksi ANSORI masih berada di rumah terdakwa sembari merekap angka pasangan togel tadi, tiba-tiba keduanya didatangi oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA (ketiganya adalah petugas Kepolisian Polresta Cirebon) yang datang dengan maksud ingin melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi ANSORI terkait tindak pidana Perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi ANSORI. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa: uang tunai sejumlah sebesar Rp. 33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y19, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel milik saksi KURNIA dan saksi SUTARJO. Saat dilakukan interogasi awal terkait barang bukti dimaksud, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan milik saksi ANSORI. Berbekal keterangan dari terdakwa dan saksi ANSORI, para saksi penangkap melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi SUTARJO dan saksi KURNIA yang masing-masing berada di rumahnya. Selanjutnya terdakwa, saksi ANSORI, saksi KURNIA dan saksi SUTARJO beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa dalam menjalankan permainan judi Togel terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk mengadakan atau turut serta dalam permainan judi.

 

---- Perbuatan terdakwa RASTINA Bin RAWI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------ATAU----------------------------------

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa RASTINA Bin RAWI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih di Bulan November tahun 2024 atau  setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Blok Karangmingkrik Rt/Rw 14/05 Desa Bojong Lor Kec. Jamblang Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Dengan Tanpa Izin Sengaja Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Perusahaan Untuk Itu Dengan Tidak Perduli Apakah Untuk Menggunakan Kesempatan  Adanya Sesuatu Syarat  Atau Dipenuhinya Suatu Tata Cara.  Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa RASTINA Bin RAWI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi ANSORI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan maksud untuk memasang judi togel jenis Hongkong kepada terdakwa. Selain memasang angka pasangan judi togel miliknya, saksi ANSORI juga membawa titipan angka pasangan judi togel beserta uang pasangan milik saksi SUTARJO dan saksi KURNIA (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) yang ditulis pada selembar kertas. Selanjutnya terdakwa menerima angka pasangan judi togel dan uang taruhan dari saksi ANSORI sekaligus milik saksi SUTARJO dan saksi KURNIA. Adapun angka dan nominal uang taruhan pasangan judi togel milik saksi ANSORI, saksi SUTARJO dan saksi KURNIA adalah sebagai berikut:
  • ANSORI:

7106, 106 dengan taruhan masing-masing sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah),  06, 07, 19, 04, 08, 28 dengan uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

  • SUTARJO:

368, 393 dengan taruhan masing-masing sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah),  68, 93, 96, 95 dan 65 dengan uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

  • KURNIA:

5197, 197 dengan uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dan 97 sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah).

Sehingga total uang pasangan dari ketiga saksi ANSORI, saksi SUTARJO dan saksi KURNIA yang diterima terdakwa adalah sebesar Rp. 33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah).

Kemudian saat terdakwa dan saksi ANSORI masih berada di rumah terdakwa sembari merekap angka pasangan togel tadi, tiba-tiba keduanya didatangi oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA (ketiganya adalah petugas Kepolisian Polresta Cirebon) yang datang dengan maksud ingin melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi ANSORI terkait tindak pidana Perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi ANSORI. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa: uang tunai sejumlah sebesar Rp. 33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y19, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel milik saksi KURNIA dan saksi SUTARJO. Saat dilakukan interogasi awal terkait barang bukti dimaksud, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan milik saksi ANSORI. Berbekal keterangan dari terdakwa dan saksi ANSORI, para saksi penangkap melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi SUTARJO dan saksi KURNIA yang masing-masing berada di rumahnya. Selanjutnya terdakwa, saksi ANSORI, saksi KURNIA dan saksi SUTARJO beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa dalam memasangpermainan judi Togel terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk mengadakan atau turut serta dalam permainan judi.

 

---- Perbuatan terdakwa RASTINA Bin RAWI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya