Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT.BPR SAHABAT SEJATI MIMIN ASMINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat 12
Penggugat
NoNama
1PT.BPR SAHABAT SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYADIPT.BPR SAHABAT SEJATI
Tergugat
NoNama
1MIMIN ASMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 477.266.456,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Addendum pertama Surat Perjanjian Kredit  tertanggal dua puluh tiga november dua ribu dua puluh  (23-11-2020) adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian tertanggal 23 – 11 2020, adalah perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji );
Menghukum Tergugat membayar kerugian material 
a.Sisa Pokok = Rp. 22.959.582,-
b.Tunggakan Bunga = Rp. 16.275.000,-
c.Denda keterlambatan = Rp.   3.031.874,55,- 
d.Total yg harus di bayar = Rp. 42.266.456,55,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-  (lima  ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
6.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di  dusun Sumajaya rukun tetangga 02 rukun warga 02 desa Cikancas kecamatn Beber kabupaten Cirebon
7.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
8.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak