Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2.ASEP KURNIA
CUHENDI Bin RUSNANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4164/M.2.29.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CUHENDI Bin RUSNANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa CUHENDI Bin RUSNANDI pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Pande, Desa Mertapada Kulon, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa yang sudah memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain dikarenakan terdakwa tidak bekerja dan membutuhkan uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa pergi dari rumah dengan maksud untuk mencari sasaran namun sebelumnya terdakwa mengambil senjata tajam berupa celurit yang akan dipergunakan terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain tersebut dan terdakwa menyelipkan celurit tersebut di balik baju terdakwa, kemudian terdakwa pergi mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu Nopol : E-4358-NJ, ketika melintas di jalan Desa Blok Pande Desa Mertapada Kulon, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon terdakwa melihat Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY yang sedang duduk di pinggir jalan bersama saksi EUIS NINA HERLINA, dimana Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY menggenggam handphone merek Infinix Hot 11S NFC warna hijau, hingga terdakwa pun menghentikan sepeda motornya dan mendekati Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY, lalu terdakwa mengatakan kepada Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY “ada uang ga” dan dijawab oleh Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY “ada cuma lima ribu rupiah”, setelah itu terdakwa pergi dan tidak lama kemudian terdakwa menghampiri kembali Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY, lalu meminta uang kepada saksi EUIS NINA HERLINA dengan mengatakan “punya uang ga” dan dijawab oleh saksi EUIS NINA HERLINA “tidak ada”, setelah itu terdakwa langsung menarik paksa handphone merek Infinix Hot 11S NFC warna hijau dari tangan Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY, oleh karena Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY mempertahankan HP miliknya tersebut hingga terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY, lalu terdakwa mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dari balik bajunya dan diarahkan kepada Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY yang mengakibatkan Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY menjadi takut akan dibacok oleh terdakwa, setelah itu terdakwa langsung mengambil handphone merek Infinix Hot 11S NFC warna hijau dari tangan Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY dan terdakwa langsung pergi meninggalkan Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY sambil membawa HP tersebut, namun Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY berteriak meminta pertolongan warga, akhirnya bersama warga mengejar terdakwa dan terdakwa pun berhasil diamankan oleh warga kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Astanajapura untuk diproses sesuai hukum ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anak saksi SYAEKUNAH RIZKY mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya