Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
130/Pid.B/2025/PN Sbr | 1.ASEP KURNIA 2.LYNA MARLIANA |
ROHMAN BIN RAIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 130/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2142/M.2.29.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa ROHMAN Bin RAIS, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 07.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di halaman rumah saksi DADAN LUKMANI termasuk Dusun Pompa Rt 03 Rw 01 Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor dinas Polri merek Honda Verza 150 tahun 2021 warna Stone Gray dengan Nomor Registrasi: STNK-BD 399/IX/2024, Nopol : 400010-62-VIII, Nomor Rangka : MH1KC0116MK039462, Nomor Mesin : KC01E1039380 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi AIPDA SOBIRIN Bin ZUBAEDI (ALM) atau orang lain selain ia terdakwa, yang dilakukan terdakwa dengan cara : ------------- - Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 terdakwa datang ke rumah saksi SOBIRIN untuk melamar pekerjaan berjualan jasuke keliling, karena pada saat itu saksi SOBIRIN sedang melaksanakan tugas di Polsek Cidahu selanjutnya saksi SOBIRIN menyuruh anaknya saksi RASYA AGENG PRASETYA untuk menjemput terdakwa di wilayah Kecamatan Babakan lalu mengantarnya ke rumah saksi DADAN LUKMANI sebagai orang kepercayaan saksi SOBIRIN dalam bisnis jasuke dan bermalam 1 (satu) hari di rumah saksi DADAN LUKMANI sambil menunggu saksi SOBIRIN selesai melaksanakan tugas di Polsek Cidahu dan sekira jam 20.00 WIB terdakwa tidur di ruang tengah melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor dinas Polri merek Honda Verza 150 tahun 2021 warna Stone Gray dengan Nopol : 400010-62-VIII disimpan / diparkir di ruang tengah dengan kunci sepeda motor yang disimpan di atas lemari ruang tengah, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 06.30 WIB saksi DADAN LUKMANI bangun melihat terdakwa masih tertidur di ruang tengah, kemudian dikarenakan di dalam rumah sempit, lalu saksi DADAN LUKMANI mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor dinas Polri merek Honda Verza 150 tahun 2021 warna Stone Gray dengan Nomor Regristrasi : STNK-BD 399/IX/2024, Nopol : 400010-62-VIII, Nomor Rangka : MH1KC0116MK039462, Nomor Mesin : KC01E1039380 tersebut diparkirkan di halaman rumahnya setelah itu saksi DADAN LUKMANI pergi ke kamar mandi, terdakwa yang mengetahui saksi DADAN LUKMANI sedang mandi saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, terdakwa langsung bangun mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di atas lemari ruang tengah selanjutnya menuju sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah langsung memasukkan kunci kontak sepeda motor dengan menyalakannya membuat saksi DADAN LUKMANI yang sedang mandi mendengar suara mesin sepeda motornya menyala langsung memanggil adiknya yang bernama saksi TRI SAEPULOH untuk mengecek sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah akan tetapi setelah saksi TRI SAEPULOH menuju halaman rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak ada dibawa kabur oleh terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi DADAN LUKMANI. Sehingga saksi DADAN LUKMANI melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon.--------------------
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHPidana.---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |