Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.IDA FATMAWATI
2.LYNA MARLIANA
SUSI Binti WARLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-/M.2.29.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA FATMAWATI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSI Binti WARLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SUSI Binti WARLI, pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di Blok Pagertoya Tanggul Kidul RT 016 RW 004 Desa Suranenggala Kulon Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa medapatkan obat merek Tramadol dan Trihexyphenidyl dari orang yang bernama OREG (DPS) terakhir pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa termasuk Blok Pagertoya Tanggul Kidul RT 016 RW 004 Desa Suranenggala kulon Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon sebanyak 1000 (seribu) butir pil Tramadol dan  1000 (seribu) butir pil Trihexyphenidyl.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat merek Tramadol dan Trihexyphenidyl kepada siapapun terakhir pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB kepada Saksi MOH. TOHIRIN Alias GLEMBO Bin BONO dengan cara Saksi MOH. TOHIRIN Alias GLEMBO Bin BONO terlebih dahulu menghubungi Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan Pil Tramadol dan Pil Trihexyphenidyl, kemudian Saksi MOH. TOHIRIN Alias GLEMBO Bin BONO datang langsung ke rumah Terdakwa termasuk Blok Pagertoya Tanggul Kidul RT 016 RW 004 Desa Suranenggala Kulon Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon dan menyerahkan uang sebesar Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian 5 (lima) butir Pil Tramadol dan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian 5 (lima) butir Pil Trihexyphenidyl, setelah uang diserahkan kemudian Terdakwa menyerahkan pesanan Pil tersebut kepada Saksi MOH. TOHIRIN Alias GLEMBO Bin BONO.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) dari penjualan per 1 (satu) butir Pil Tramadol dan mendapatkan keuntungan Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) dari penjualan per 1 (satu) butir Pil Trihexyphenidyl.
  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi RINALDI Bin SUKIMAN dan Saksi WAHIB ADRITIYA Bin KADILA masing-masing merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Kota Cirebon pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa termasuk Blok Pagertoya Tanggul Kidul RT 016 RW 004 Desa Suranenggala Kulon Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 1.700 (seribu tujuh ratus) butir Pil Trihexyphenidyl, 1.085 (seribu delapan puluh lima) butir Pil Tramadol, uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek Realme warna merah beserta simcardnya, dan 1 (satu) buah toples plastik, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 3700/NOF/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
  1. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver yang berisikan total 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,6984 (nol koma enam sembilan delapan empat) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,4656 (nol koma empat enam lima enam) gram dengan nomor barang bukti 2516/2025/OF;
  2. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver yang bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,6660 (nol koma enam enam enam nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,4440 (nol koma empat empat empat nol gram dengan nomor barang bukti 2517/2025/OF.

Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2516/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 2517/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya