INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2024/PN Sbr | SUTRISNO | UNTUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | 46 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Melatakkan Sita terhadap Obyek Sengketa Tanah Sawah Luas 1.481 m2 (Seribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi) Persil 49/D.III C. No. 44 yang terletak di Blok Palangan, Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, berbatas:
di sebelah Utara : Tanah Kelurahan Pejambon;
“ Timur : Saluran Air;
“ Selatan : Tanah Milik Yuliasih;
“ Barat : Saluran Air.
Sebagaimana Poin 18 Posita Gugatan a quo;
PRIMAIR:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA UNTUNG (TERGUGAT) Nomor 801 dan segala peralihan yang menyangkut tanah obyek tercatat dalam Buku Persil 49/D.III C. No. 44 yang terletak di Blok Palangan, Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon;
4.Menyatakan Tanah Sawah Luas 1.481 m2 (Seribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi) Persil 49/D.III C. No. 44 yang terletak di Blok Palangan, Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, berbatas:
di sebelah Utara : Tanah Kelurahan Pejambon
“ Timur : Saluran Air
“ Selatan : Tanah Milik Yuliasih
“ Barat : Saluran Air
adalah --------------------------------------------------------------------------- Milik Penggugat.
5.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sumber (Putusan a quo) sebagai dasar hukum untuk memproses Balik Nama hak kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik yang tercatat dalam Buku Persil 49/D.III C. No. 44, menjadi atas nama Penggugat;
6.Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III, ataupun pihak lain yang berhubungan dengan Obyek a quo, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya hukum Verzet, banding dan kasasi;
8.Membebankan Biaya perkara kepada Tergugat. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |