Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Sbr SUTRISNO UNTUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat 46
Penggugat
NoNama
1SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Salman Syafriadi ManaluSUTRISNO
Tergugat
NoNama
1UNTUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH KELURAHAN GEGUNUNG
2KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN CIREBON
3PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (CAMAT SUMBER)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Melatakkan Sita terhadap Obyek Sengketa Tanah Sawah Luas 1.481 m2 (Seribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi) Persil 49/D.III C. No. 44 yang terletak di Blok Palangan, Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, berbatas:
    di sebelah Utara        : Tanah Kelurahan Pejambon;
        “        Timur    : Saluran Air;
        “        Selatan  : Tanah Milik Yuliasih;
              “       Barat      : Saluran Air.
        Sebagaimana Poin 18 Posita Gugatan a quo;
 
PRIMAIR:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA UNTUNG (TERGUGAT) Nomor 801 dan segala peralihan yang menyangkut tanah obyek tercatat dalam Buku Persil 49/D.III C. No. 44 yang terletak di Blok Palangan, Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon;
4.Menyatakan Tanah Sawah Luas 1.481 m2 (Seribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi) Persil 49/D.III C. No. 44 yang terletak di Blok Palangan, Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, berbatas:
di sebelah Utara        : Tanah Kelurahan Pejambon
        “           Timur    : Saluran Air
        “           Selatan  : Tanah Milik Yuliasih
        “           Barat      : Saluran Air 
adalah --------------------------------------------------------------------------- Milik Penggugat.
5.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sumber (Putusan a quo) sebagai dasar hukum untuk memproses Balik Nama hak kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik yang tercatat dalam Buku Persil 49/D.III C. No. 44, menjadi atas nama Penggugat;
6.Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT  I, TURUT TERGUGAT  II, dan TURUT TERGUGAT  III, ataupun pihak lain yang berhubungan dengan Obyek a quo, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya hukum Verzet, banding dan kasasi;
8.Membebankan Biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak