| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 357/Pid.B/2025/PN Sbr | 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H. 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H. |
MASDUKI Als DONGOL Bin SAMUDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 357/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7560/M.2.29.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973 Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNomor Reg. Perk : PDM-I-156/M.2.29/Eoh.2/11/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN RUTAN :
C. D A K W A A N :
------- Bahwa terdakwa MASDUKI Als DONGOL Bin SAMUDI pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah milik saksi Septian Hadi Sucipto yang beralamat di Perumahan Alana Village Palimanan Blok G No.12 B Desa Palimanan Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mencoba melakukan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.--
Sumber, 20 November 2025
PENUNTUT UMUM,
FEBRI EKA PRADANA, S.H. AJUN JAKSA
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA