Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN bersama dengan anak saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR (telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas I Sumber), dan KUSNADI (dalam proses pencarian), pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 01.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di minimarket Alfamart Kapetakan Lor, samping Puskesmas Kedaton termasuk Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain selain ia terdakwa, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dan untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 10.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN bersama saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR, dan KUSNADI berkumpul di rumah terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN yaitu di Perumahan BCA Jalan Lestari V Nomor 27, RT 04 RW 05, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon atau di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, lalu terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN mengajak saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR, dan KUSNADI untuk melakukan pencurian dengan kode “OP” (operasi) dengan sasaran minimarket Alfamart Kapetakan Lor, samping Puskesmas Kedaton termasuk Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
- Kemudian di hari Senin sekira jam 23.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN, MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR, dan KUSNADI pergi ke sasaran pencurian minimarket Alfamart Kapetakan Lor, samping Puskesmas Kedaton termasuk Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon dari rumah Terdakwa dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, yang mana terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN membawa dan mengemudikan sepeda motor merek Honda Beat warna silver, tanpa nomor polisi milik terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN dengan membonceng KUSNADI, sedangkan saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR membawa dan mengemudikan sepeda motor merek Yamaha Mio warna biru, tanpa nomor polisi milik KUSNADI, setelah itu terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN bersama saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR, dan KUSNADI berkeliling terlebih dahulu sambil mengecek lokasi sasaran pencurian yaitu minimarket Alfamart Kapetakan Lor, samping Puskesmas Kedaton termasuk Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, sambil menunggu jam 01.00 WIB.
- Kemudian pada hari Selasa, jam 01.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN bersama dengan saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR naik ke atas asbes toko dengan menggunakan sebatang bambu yang terdapat di lokasi yaitu minimarket Alfamart Kapetakan Lor, samping Puskesmas Kedaton termasuk Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, setelah berada di atas, terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN memotong dan melubangi plafon baja ringan dengan menggunakan gunting milik terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN dengan dibantu oleh saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR.
- Kemudian setelah plafon baja ringan berhasil dipotong dan dilubangi oleh terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN dengan dibantu oleh saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR, selanjutnya terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN dan saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR masuk ke dalam ruangan minimarket Alfamart Kapetakan Lor, samping Puskesmas Kedaton termasuk Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon melalui plafon baja ringan yang sudah dipotong dan dilubangi sebelumnya, setelah itu mematikan instalasi listrik sehigga CCTV menjadi tidak berfungsi, setelahnya terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN bersama-sama dengan saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR masuk ke dalam ruangan yang terdapat etalase rokok berbagai merek, kosmetik, dan parfum berbagai merek, lalu terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN bersama-sama dengan saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR mengambil barang berupa rokok berbagai merek sebanyak 80 (delapan puluh) slop yang berada dan disimpan di dalam etalase dan di bawah laci etalase yang posisinya berada di belakang kasir, kemudian terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN dan saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR mengambil uang tunai senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di laci kasir dan mengambil kosmetik berbagai merek berupa sabun pembersih wajah dan parfum yang berada dan disimpan di rak yang posisinya berada di tengah, kemudian barang-barang yang diambil tersebut untuk mengangkutnya dimasukkan dengan menggunakan kardus sebanyak 4 (empat) dus kemudian dilakban, lalu terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN dan saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR keluar dari ruangan minimarket Alfamart Kapetakan Lor, samping Puskesmas Kedaton termasuk Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon melalui plafon baja ringan yang sebelumnya sudah dipotong dan dilubangi oleh terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN yang dibantu oleh saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR.
- Setelah keluar dari ruangan minimarket Alfamart Kapetakan Lor, samping Puskesmas Kedaton termasuk Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, selanjutnya terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN dan saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR pergi menuju KUSNADI yang bertugas menunggu sepeda motor dan mengawasi lingkungan sekitar yang berada di seberang minimarket Alfamart Kapetakan Lor, samping Puskesmas Kedaton termasuk Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, lalu setelah itu terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN, saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR, dan KUSNADI pergi meninggalkan lokasi minimarket Alfamart Kapetakan Lor, samping Puskesmas Kedaton termasuk Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon untuk pergi menuju rumah saksi RUDI SETIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Larangan Selatan, RT 003, RW 018, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon atau di tempat lain yang termasuk dalam Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon untuk menjual barang hasil curian berupa rokok berbagai merek sebanyak 60 (enam puluh) slop dengan harga per bungkusnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan total harga penjualan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), sedangkan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) slop rokok, uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan kosmetik berupa sabun pembersih dan parfum dilakukan pembagian oleh terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN, saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR, dan KUSNADI dengan masing-masing pembagian sebagai berikut:
- Terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN mendapatkan 8 (delapan) slop rokok dan uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR dan KUSNADI mendapatkan masing-masing 6 (enam) slop rokok;
- Kosmetik berupa sabun pembersih dan parfum dibagikan kepada terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN, saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR, dan KUSNADI.
- Kemudian hasil penjualan rokok berbagai merek sebanyak 60 (enam puluh) slop dengan harga per bungkusnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan total harga penjualan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dibagikan diantara terdakwa AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN, saksi Anak MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR, dan KUSNADI masing-masing mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Lalu pada sekira jam 06.30 WIB saksi MUHAMMAD SAEFUL bin TASRUDIN selaku kepala toko dan saksi DEWI ANGGITA binti SUPANDI selaku karyawan minimarket Alfamart Kapetakan Lor, samping Puskesmas Kedaton termasuk Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon membuka pintu lalu masuk ke dalam minimarket dan didapati instalasi listrik yang dalam keadaan mati, kemudian saksi MUHAMMAD SAEFUL bin TASRUDIN dan saksi DEWI ANGGITA binti SUPANDI menuju ruang belakang lalu memeriksa etalase dan didapati terdapat beberapa barang berupa kosmetik, parfum, dan rokok berbagai merek sebanyak 80 (delapan puluh) slop yang dicuri dengan taksiran kerugian sebesar Rp. 3.787.937,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |