Dakwaan |
PERTAMA
--Bahwa terdakwa SOMADI Als OMA Bin ROMADI pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di daerah Penggung Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A, maka Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak terdakwa ingat kembali ada seseorang yang menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp yang mengaku bernama Kunen yang pada intinya dalam percakapan Whatsapp tersebut Sdr. Kunen menawarkan pekerjaan untuk mengambil dan menempelkan sabu, dan setiap kali terdakwa menempel sabu per 1 (satu) paket terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetujui tawaran dari Sdr. Kunen tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Kunen melalui aplikasi Whatsapp untuk mengambil 1 (paket) narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban warna hitam di pinggir jalan di daerah Penggung Kota Cirebon kemudian terdakwa menyanggupi dan langsung berangkat ke alamat tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan 1 (paket) narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumah Sdr. Sarip yang termasuk Blok Posong Kulon Rt. 01 Rw. 08 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon untuk memecah atau membuat menjadi beberapa paket yang pertama per 1 (satu) paketnya isi (0,25 gram/seperempat gram) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang kedua per 1 (satu) paket isinya (0,50 gram/setengah gram) seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) paket isi (0,60) gram seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa edarkan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Kunen melalui aplikasi Whatsapp untuk menempel atau menyimpan sabu lalu terdakwa foto dan dikirim melalui Whatsapp kepada Sdr. Kunen;
- Bahwa kemudian saksi RAMON TARIGAN, S.H. saksi ENTANG SUMARNA dan saksi MOH. FIRDAUS FAHRUDIN, S.H. yang merupakan petugas Kepolisian dari Unit Sat Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan daerah Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon ada seorang yang menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian saksi RAMON TARIGAN, S.H. saksi ENTANG SUMARNA dan saksi MOH. FIRDAUS FAHRUDIN, S.H. melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB petugas Kepolisian tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang di rumah terdakwa yang termasuk Blok Posong Kulon Rt. 01 Rw. 08 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang pada saat penangkapan terdakwa sedang tidur sendirian di dalam kamar rumah terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban warna merah putih yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang ditemukan di atas tempat tidur di bawah bantal yang berada di dalam kamar tidur Terdakwa serta ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam beserta simcardnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman berupa 10 (sepuluh) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto keseluruhan 2,0899 (dua koma nol delapan sembilan sembilan) gram dan 11 (sebelas) bungkus lakban warna putih berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan netto seluruhnya 2,7369 (dua koma tujuh tiga enam sembilan) gram, tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor : 4993/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh FITRIYANA HAWA, DKK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,0899 (dua koma nol delapan sembilan sembilan) gram diberi nomor barang bukti 2577/2024/OF.
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,7369 (dua koma tujuh tiga enam sembilan) gram diberi nomor barang bukti 2578/2024/OF.
Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
- Nomor Barang bukti : 2577/2024/OF dan 2578/2024/OF
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina
Kesimpulan :
Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa SOMADI Als OMA Bin ROMADI pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Blok Posong Kulon Rt. 01 Rw. 08 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaran ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------------------
- Bahwa kemudian saksi RAMON TARIGAN, S.H. saksi ENTANG SUMARNA dan saksi MOH. FIRDAUS FAHRUDIN, S.H. yang merupakan petugas Kepolisian dari Unit Sat Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon ada seorang yang menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu di pinggir jalan, kemudian saksi RAMON TARIGAN, S.H. saksi ENTANG SUMARNA dan saksi MOH. FIRDAUS FAHRUDIN, S.H. melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB petugas Kepolisian tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang di rumah terdakwa yang termasuk Blok Posong Kulon Rt. 01 Rw. 08 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang pada saat penangkapan terdakwa sedang tidur sendirian di dalam kamar rumah terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban warna merah putih yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang ditemukan di atas tempat tidur di bawah bantal yang berada di dalam kamar tidur Terdakwa serta ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam beserta simcardnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman berupa 10 (sepuluh) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto keseluruhan 2,0899 (dua koma nol delapan sembilan sembilan) gram dan 11 (sebelas) bungkus lakban warna putih berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan netto seluruhnya 2,7369 (dua koma tujuh tiga enam sembilan) gram, tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor : 4993/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh FITRIYANA HAWA, DKK. Yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,0899 (dua koma nol delapan sembilan sembilan) gram diberi nomor barang bukti 2577/2024/OF.
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,7369 (dua koma tujuh tiga enam sembilan) gram diberi nomor barang bukti 2578/2024/OF.
Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
- Nomor Barang bukti : 2577/2024/OF dan 2578/2024/OF
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina
Kesimpulan :
Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------- |