Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.JAMANURI
PENDI PERMANA ADITIA BIN SEHAB (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6408/M.2.29.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENDI PERMANA ADITIA BIN SEHAB (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa PENDI PERMANA AIDTIA Bin SEHAB, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober  2024 sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Nanggela Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon  atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, Memproduksi, memasukan rokok ke  dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 150   dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------

 

  • Berawal ketika terdakwa berjualan roko yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan karena harga rokok tersebut lebih murah dan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa lebih menguntungkan,  bahwa terakwa mendapatkan roko, terdakwa mendapatkan roko tersebut dari media social, dan facebook dan Sdr Bambang (Dpo), keuntungan terdakwa menjual rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan  adalah sebanyak Rp 50.000 s/d 100.000 per hari. Bahwa terdakwa membeli rokok yang tidak mencantumkan kesehatan diantaranya rokok merek smith, dengan harga Rp. 9.000; dijual dengan harga   merek manchester, merek balver, merek hi  merek esee change doble.  Terdakwa membeli rokok . Bahwa terdakwa menjual roko dengan tidak mencantumkan kesehatan sudah dari tahun 2023, terdakwa menjual roko roko tersebut diwarung milik terdakwa diataranya kepada saksi Sunardi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, saksi Sunardi membeli rokok Gudang hatta sebanyak  10 bungkus dengan harga Rp. 400.000. Selajutnya  saksi Parid Bersama team narkoba diantara saksi Entang   melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 60 bungkus rokok merek Manchester, 380 bungkus rokok merek Gudang hata,130 bungkus rokok merek smith, 58 rokok merek anker, 11 bungkus rokok merek balver, 10 bungkus rokok merek HI, 26 bungkus rokok merek dubois, 6 bungkus rokok merek esse change doble,uang tunai sebesar Rp. 100.000, hp merek oppo warna biru

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 437  Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya