| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa DARMANTO alias DAUD Bin ANDA bersama-sama saksi NURSAN alias BOKAP Bin TASIN (berkas penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 di kandang kambing/domba di area Persawahan termasuk Desa Mandala Kecamatan Dukupuntang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencarian atau sumber nafkah utama seseorang, secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa DARMANTO alias DAUD Bin ANDA bersama-sama saksi NURSAN alias BOKAP Bin TASIN (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 00.30 WIB berangkat bersama-sama dengan UDIN (tidak diketahui) dan OPIK (tidak diketahui) menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza Metalik dengan Nopol : E 1196 MP, Noka : MHKM5EA2JKK068815, Nosin : 1NRG037817, atas nama ABDUL ROSID yang disewa oleh terdakwa dari saksi NENI NURJANAH sebagai pemilik usaha rental. Terdakwa bersama saksi NURSAN alias BOKAP Bin TASIN (berkas penuntutan terpisah), UDIN (tidak diketahui) dan OPIK (tidak diketahui) telah menentukan tempat untuk mengambil barang berupa kambing ternak, selanjutnya terdakwa mengendarai mobil tersebut menuju ke Desa Mandala dan belok ke kanan di samping Alfamart Mandala setelah sampai di kandang kambing pada sekira jam 02.00 WIB tersebut terdakwa memberhentikan mobilnya setelah melihat situasi yang sepi dan mobil diparkirkan, kemudian UDIN (tidak diketahui), OPIK (tidak diketahui) dan saksi NURSAN alias BOKAP Bin TASIN (berkas penuntutan terpisah) turun dari mobil menuju kandang kambing pertama milik saksi Sahidi yang dititipkan kepada saksi Sukarno bertempat di kandang kambing area persawahann termasuk Blok II Dukuhdalem Rt/Rw. 004/004 Desa Mandala Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon dengan peran yaitu :
- UDIN (tidak diketahui) masuk ke dalam kandang kambing tersebut dan mengangkat satu per satu kambing keluar dari kandang sebanyak 3 (tiga) ekor kemudian kambing tersebut dimasukan kedalam mobil di letakkan di belakang;
- Terdakwa berperan melanjutkan perjalanan menuju ke kandang kambing kedua milik saksi Rohman yang dititipkan kepada saksi SOID beralamat di kandang Kambing Area Persawahan termasuk Blok II Dukudalem Rt/Rw. 004/004 Desa Mandala Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon yang jaraknya kurang lebih sekitar 100 meter berada di tengah area persawahan dengan cara:
- UDIN (tidak diketahui), saksi NURSAN alias BOKAP Bin TASIN (berkas penuntutan terpisah) dan OPIK (tidak diketahui) langsung mendekati kandang kambing;
- Terdakwa melihat UDIN (tidak diketahui) naik dan masuk ke dalam kandang kambing;
- saksi NURSAN alias BOKAP Bin TASIN (berkas penuntutan terpisah) dan OPIK (tidak diketahui) menunggu di depan kandang kambing melihat situasi sekitar;
- UDIN (tidak diketahui) yang mengangakat kambing tersebut satu per satu dan diterima oleh OPIK (tidak diketahui) dan saksi NURSAN alias BOKAP Bin TASIN (berkas penuntutan terpisah), dari kandang kedua diperoleh sebanyak 6 ( enam) ekor kambing dan setelah itu kambing-kambing tersebut dimasukan kedalam Mobil Toyota Avanza di letakkan di bagian belakang dengan total berjumlah 9 ekor kambing kemudian terdakwa melajukan mobil tersebut menuju ke daerah Astanajapura Kab. Cirebon.
- Bahwa untuk 9 (sembilan) ekor kambing tersebut dijual kepada JABRIG (tidak diketahui) yang beralamat di Desa Astanajapura Kec. Astanajapura Kab. Cirebon dengan harga borongan yaitu Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) namun terdakwa baru menerima uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk bayar kontrakan, untuk saksi NURSAN alias BOKAP Bin TASIN (berkas penuntutan terpisah) mendapatkan bagian Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya belum diterima.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 06.00 WIB di kandang Kambing Area Persawahan termasuk Blok II Dukudalem Rt/Rw. 004/004 Desa Mandala Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon perbuatan terdakwa, saksi NURSAN alias BOKAP Bin TASIN (berkas penuntutan terpisah), UDIN (tidak diketahui) dan OPIK (tidak diketahui) diketahui oleh saksi Soid dan saksi Sahidi yang kehilangan kambing dari kandang selanjutnya saksi ROHMAN Bin ASKAR (Alm) membuat laporan ke pihak kepolisian.
Bahwa proses penangkapan terdakwa dan saksi NURSAN alias BOKAP Bin TASIN (berkas penuntutan terpisah) dilakukan oleh saksi Aditya Kartika bersama dengan saksi Azriel Wirayudha Irwanto sebagai anggota kepolisian di Opsnal Satreskrim Polresta Cirebon pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB, saksi Aditya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebelum terjadinya pencurian berupa Hewan Ternak Jenis Domba/Kambing Jantan sebanyak 9 (sembilan) Ekor. Saksi bernama SUKARNO Bin SAMBUDI (Alm) menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB saksi Sukarno sedang berada di kandang kambing/domba yang dihampiri oleh laki-laki dengan ciri-ciri berbadan Gemuk menggunakan Sweater warna hitam berambut ikal dan memakai celana pendek dan memiliki tato di kedua kakinya bersama dengan seorang perempuan dengan membawa seorang anak kecil mengendarai sepeda motor, yang pada saat itu menghampiri saksi SUKARNO menanyakan buah sukun, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Aditya bersama dengan saksi Azriel melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku sambil melakukan patroli antisipasi kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon, setelah itu didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Karangtengah Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, lalu saksi Aditya bersama dengan saksi Azriel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang mengaku Bernama Terdakwa DARMANTO alias DAUD Bin ANDA dan saksi NURSAN alias BOKAP Bin TASIN (berkas penuntutan terpisah) tetapi untuk UDIN (tidak diketahui) dan OPIK (tidak diketahui) tidak ditemukan dan melarikan diri. Kemudian setelah itu saksi Aditya bersama dengan saksi Azriel membawa terdakwa dan saksi NURSAN alias BOKAP Bin TASIN (berkas penuntutan terpisah) ke Polresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut berikut dengan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Avanza 1.3 E M/T, Tahun 2019, Warna Hitam Metalik, No Krangka : MHKM5EA2JKK068815, No Mesin 1NRG037817, atas nama ABDUL ROSID, alamat : Desa Kanci Rt. 001 Rw. 003 Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon beserta STNK dan Kunci Kendaraan,
- 1 (satu) Buah Cutter,
- 2 (dua) Buah Linggis,
- 1 (satu) Buah Handphone Merek VIVO Model 1814,
- 1 (satu) Buah Handphone Merek Redmi Model Note 4, dan
- 1 (satu) Potong Jaket warna Hitam bergaris biru.
- Bahwa terdakwa dan saksi NURSAN alias BOKAP Bin TASIN (berkas penuntutan terpisah) tidak mendapat izin dari pemilik kambing di kandang pertama milik saksi Sahidi yang dititipkan kepada saksi Sukarno saat mengambil 3 kambing serta kandang kambing kedua milik saksi Rohman yang dititipkan kepada saksi Soid yang berjumlah 6 kambing sehingga atas kejadian tersebut para saksi telah dirugikan baik materiil maupun immateril dengan total kurang lebih masing masing sebesar Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------- |