Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
----------Bahwa ia terdakwa ILHAM MAULANA Bin MUSLIM (Alm) pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok Pentogan Desa Kejiwan Kec. Susukan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun Ganja kering, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Bermula pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi namun masih di bulan Desember 2023, saat terdakwa dan saksi ELTA Bin SAMITA (Alm) (Dilakukan penuntutan terpisah / Splitsing) sama-sama bekerja di daerah Lhokseumawe Provinsi Aceh. Kemudian keduanya bertemu dengan sdr. BADENG (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa dan saksi ELTA narkotika jenis Ganja kering untuk dikonsumsi sendiri dan terdakwa beserta saksi ELTA pun membelinya. Selanjutnya sekira akhir bulan Desember 2023 saat terdakwa dan saksi ELTA hendak pulang ke Cirebon, keduanya bersepakat untuk membeli narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 (satu) kg seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibeli dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk dijual kembali di sekitar Kabupaten Cirebon. Singkat cerita pada awal bulan Januari 2024 terdakwa dan saksi ELTA tiba di Cirebon dengan membawa Narkotika jenis ganja kering seberat 1 (satu) kg yang dibeli dari sdr. BADENG tadi dan membagi Narkotika jenis ganja kering tadi menjadi 50 (lima puluh) paket dengan harga masing-masing Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paket. Setelah itu terdakwa bersama saksi ELTA telah berhasil menjual narkotika jenis ganja kering tadi sebanyak 16 (enam belas) paket kepada orang-orang yang tidak terdakwa kenal dengan cara COD (Cash On Delivery), hingga akhirnya pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 20.30 WIB, saat terdakwa sedang menunggu pembeli narkotika jenis ganja yang dibawanya di sebuah warung di Blok Pentogan Desa Kejiwan Kec. Susukan Kabupaten Cirebon dirinya didatangi oleh saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI SH dan saksi MAULANA HASANUDIN (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi penangkap) beserta saksi ELTA yang telah diamankan terlebih dahulu. Mendapati kedatangan para saksi penangkap beserta saksi ELTA, terdakwa tidak dapat berkilah, dirinya mengakui sedang janjian menunggu pembeli Narkotika jenis Ganja kering miliknya. Setelah itu, saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa didapati barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 45, 3315 (empat puluh lima koma tiga tiga satu lima) gram yang terbagi dalam 34 (tiga puluh empat) paket yang tersimpan di dalam sebuah kantong plastik kresek warna hitam, 1 (satu) unit handphone Infinix warna putih berikut simcard. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa narkotika berupa daun ganja kering yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 0312/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) GANJA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Adapun barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 34 (tiga puluh empat) bungkus kertas warna putih kertas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto: 45, 3315 (empat puluh lima koma tiga tiga satu lima) gram yang setelah diambil sampel untuk diperiksa beratnya menjadi 43,8818 (empat puluh tiga koma delapan delapan satu delapan) gram diberi nomor barang bukti 0153/2024/OF;
Juga tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 0312/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 seperti tersebut diatas;
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa ILHAM MAULANA Bin MUSLIM (Alm) pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok Pentogan Desa Kejiwan Kec. Susukan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 34 (tiga puluh empat) bungkus kertas warna putih kertas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto: 45, 3315 (empat puluh lima koma tiga tiga satu lima) gram yang setelah diambil sampel untuk diperiksa beratnya menjadi 43,8818 (empat puluh tiga koma delapan delapan satu delapan) gram diberi nomor barang bukti 0153/2024/OF;
Juga tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 0312/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 seperti tersebut di atas;
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
---------- Bahwa terdakwa ILHAM MAULANA Bin MUSLIM (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kejiwan Kec. Susukan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada waktu dan tanggal seperti yang dijelaskan di atas. Saat terdakwa sambil bersantai di rumahnya mengonsumsi narkotika jenis ganja kering dengan cara dilinting terlebih dahulu menggunakan kertas papir hingga bentuknya menyerupai batang rokok pada umumnya, kemudian terdakwa membakar ujungnya selaiknya membakar rokok dan menghisap asapnya dan menghembuskan kembali sampai lintingan ganja kering tersebut habis. Bahwa terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut karena ingin mendapatkan efek relaksasi sehingga membantu meredakan capek dan pegal pada badan terdakwa
- Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN HASIL TES NAPZA Nomor: N-002/ I/24 UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN CIREBON tanggal 13 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh SAERAH NURHAYATI selaku pemeriksa dan diketahui oleh dr. REXY OKTAVIANUS selaku KEPALA UPTD LABKESDA Kabupaten Cirebon dengan hasil kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan dengan metode Rapid Qualitative Immuno Assay terhadap ILHAM MAULANA Bin MUSLIM (Alm) dengan hasil POSITIF THC MARIJUANA;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika |