Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Sbr 1.SOFYAN AGUNG MAULANA
2.JAMANURI
ILHAM MAULANA Bin MUSLIM (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1154/M.2.29.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM MAULANA Bin MUSLIM (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :  

PERTAMA :

 

----------Bahwa ia terdakwa ILHAM MAULANA Bin MUSLIM (Alm) pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok Pentogan Desa Kejiwan Kec. Susukan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun Ganja kering, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

 

  • 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 34 (tiga puluh empat) bungkus kertas warna putih kertas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto: 45, 3315 (empat puluh lima koma tiga tiga satu lima) gram yang setelah diambil sampel untuk diperiksa beratnya menjadi 43,8818 (empat puluh tiga koma delapan delapan satu delapan) gram diberi nomor barang bukti 0153/2024/OF;

Juga tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 0312/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 seperti tersebut diatas;

  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering  dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa ILHAM MAULANA Bin MUSLIM (Alm) pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 20.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok Pentogan Desa Kejiwan Kec. Susukan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

 

  • 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 34 (tiga puluh empat) bungkus kertas warna putih kertas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto: 45, 3315 (empat puluh lima koma tiga tiga satu lima) gram yang setelah diambil sampel untuk diperiksa beratnya menjadi 43,8818 (empat puluh tiga koma delapan delapan satu delapan) gram diberi nomor barang bukti 0153/2024/OF;

Juga tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 0312/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 seperti tersebut di atas;

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang

------------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------

ATAU

 

KETIGA :

 

---------- Bahwa terdakwa ILHAM MAULANA Bin MUSLIM (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 20.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kejiwan Kec. Susukan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

 

  • Bahwa pada waktu dan tanggal seperti yang dijelaskan di atas. Saat terdakwa sambil bersantai di rumahnya mengonsumsi narkotika jenis ganja kering dengan cara dilinting terlebih dahulu menggunakan kertas papir hingga bentuknya menyerupai batang rokok pada umumnya, kemudian terdakwa membakar ujungnya selaiknya membakar rokok dan menghisap asapnya dan menghembuskan kembali sampai lintingan ganja kering tersebut habis. Bahwa terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut karena ingin mendapatkan efek relaksasi sehingga membantu meredakan capek dan pegal pada badan terdakwa
  • Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN HASIL TES NAPZA Nomor: N-002/ I/24 UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN CIREBON tanggal 13 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh SAERAH NURHAYATI selaku pemeriksa dan diketahui oleh dr. REXY OKTAVIANUS selaku KEPALA UPTD LABKESDA Kabupaten Cirebon dengan hasil kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan dengan metode Rapid Qualitative Immuno Assay terhadap ILHAM MAULANA Bin MUSLIM (Alm) dengan hasil POSITIF THC MARIJUANA;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang

------------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya