Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Bersama Jual Beli Pakan tertanggal 8 September 2016 dan Kondisi Untuk Pelanggan tertanggal 8 September 2016 adalah SAH mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat;
3.Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) kepada Penggugat sehubungan dengan tidak dilaksanakan Perjanjian Bersama Jual Beli Pakan tertanggal 8 September 2016 dan Kondisi Untuk Pelanggan tertanggal 8 September 2016;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika tunggakan kepada penggugat sebesar Rp. 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini. |