Dakwaan |
Bahwa terdakwa KHAERUL SUPRIYADI Als ERUL Bin CARBA, pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Sdr.ERUL ANWAR (DPO) Dusun 06 Rt.002 Rw.014 Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa mendapatkan paketan obat/pil Tramadol dan obat/pil merek Trihexyphenidyl dari seseorang yang bernama Sdr. HERU Als OPEY (DPO) dengan cara Sdr. HERU Als OPEY mengirimkan paket tersebut melalui COD dan dikirim kepada terdakwa di pinggir jalan termasuk Desa Dompyong Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon selanjutnya Sdr. HERU Als OPEY menitipkan obat keras terbatas tersebut dan menyuruh pada terdakwa untuk menjualnya kepada Sdr. FAJAR sebanyak 10 Box pil Tramadol dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000.- pada setiap penjualan obat perpaket dan dari hasil penjualan obat/pil tersebut akan diambil setiap seminggu sekali oleh Sdr. HERU Als OPEY terdakwa menyetor uang dari hasil penjualan obat/pil tersebut kurang lebih sebanyak Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 2.500.000,- per minggu yang terdakwa kirim langsung kepada Sdr. HERU Als OPEY atau terdakwa kirim uang hasil penjualan obat melalui Sdr. ERUL ANWAR dan disetorkan kembali kepada Sdr. HERU Als OPEY. Setelah terdakwa mendapatkan obat/pil tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa kembali mendapatkan obat/pil Tramadol sebanyak 50 Box dari Sdr. HERU Als OPEY melalui kurir dari JNE untuk diedarkan kepada Sdr. FAJAR, Sdr. OBI, Sdr. ERUL ANWAR selain itu terdakwa juga menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 1 butir Tramadol seharga Rp. 10.000,- kepada saksi FEBI ADITIA PRATAMA Als EBI Bin ISHAK dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000.- serta mendapat 1 (satu) lempeng pil Tramadol dan 1 (satu) lempeng pil Trihexyphenidyl selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 terdakwa juga menjual obat atau pil Tramadol sebanyak 5 butir seharga Rp. 50.000,- kepada Saksi MUHAMMAD SYAHRURRIDHO Als IDHO Bin M. TAMRIN dan pada saat terdakwa mendapat kiriman paket obat atau pil dari Sdr. HERU Als OPEY yang ketiga pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB di kantor JNE jalan Raya Karangsuwung yang termasuk Desa Kubangdeleg Kec. Karangwareng Kab. Cirebon petugas berpakaian preman yang telah mendapat informasi dari masyarakat mendatangi terdakwa ketika hendak pulang ke rumah setelah mengambil barang berupa sediaan farmasi jenis obat atau pil tersebut langsung melakukan penangkapan dan ketika digeledah ditemukan 1 (satu) buah kardus warna cokelat yang berisikan : 2.000 butir obat atau pil TRAMADOL yang masih dalam kemasan pabrik, 2.000 butir obat atau pil TRIHEXYPHENIDYL yang masih dalam kemasan pabrik yang sedang terdakwa bawa, setelah itu terdakwa dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang berupa 10 butir obat atau pil TRAMADOL yang masih dalam kemasan pabrik, 9 butir obat atau pil TRIHEXYPHENIDYL yang masih dalam kemasan pabrik yang disimpan atau letakan di atas kasur juga mengamankan Kertas catatan penjualan barang sediaan farmasi obat/pil, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Hitam beserta simcardnya sebagai alat komunikasi yang terdakwa pergunakan untuk mendapatkan dan mengedarkan obat keras terbatas tersebut dan saat ditanya oleh petugas terdakwa mengakui barang tersebut miliknya selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 2973 / NOF / 2024 tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K Selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1435 / 2024 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, barang bukti dengan nomor : 1436 / 2024 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol. ---------
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |