Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2025/PN Sbr SITI NUR ATIKAH PT. ASURANSI RAMAYANA, Tbk cq PT. ASURANSI RAMAYANA, KANTOR CABANG CIREBON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SITI NUR ATIKAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH SANTOSOSITI NUR ATIKAH
Tergugat
NoNama
1PT. ASURANSI RAMAYANA, Tbk cq PT. ASURANSI RAMAYANA, KANTOR CABANG CIREBON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KOPERASI SINAR MERAK SANTOSO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia Nomor 61012119000026 dengan total harga pertanggungan sebesar Rp. 1.262.000.000,- ( satumilyarduaratusenam puluhduajutarupiah ) ;
  4. Menyatakan kerugian Materiil Penggugat akibat terjadinya resiko yang dijamin oleh Tergugat adalah sebesar Total Ganti Kerugian kepada Tergugat sebesar    Rp. 1.260.738.000,-(satumilyarduaratusenampuluhjutatujuhratus tigapuluhdelapanriburupiah ) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriial kepada Penggugat sebesar Rp. 5.111.640.000,- ( limamilyarseratussebelasjuta enamratusempatpuluhriburupiah ) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar DWANGSOM atau uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 ( satujutarupiah ) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan a quo ;
  7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan berupa Harta Benda Tergugat baik Inventaris Kantor, Kendaraan Bermotor Roda 4 dan Roda 2 maupun Asset didalam PT RAMAYANA Tbk. Cabang Cirebon ;.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar klaim Penggugat Materiil dan Immateriil senilai Rp. 6.372.378.000,- ( enammilyartigaratus tujuhpuluhduajutatigaratustujuhpuluhdelapanriburupiah ) ;
  9. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diajukannya perlawanan/bantahan, Banding atau Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bijvooraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak