Dakwaan |
Bahwa terdakwa DULKONI Bin DURAJAK pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pangkalan Ojek Blok Makmur, Desa Arjawinangun, Kec. Arjawinangun, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan Sdr. SAMSUDIN (masih dalam pencarian Penyidik) yang juga seorang bandar Judi Togel Hongkong, kemudian Sdr. SAMSUDIN menawarkan terdakwa untuk menawarkan permainan Judi Togel Hongkong tersebut kepada masyarakat sekitar rumah terdakwa dengan imbalan komisi dari Sdr. SAMSUDIN sebesar 5 ?ri total omset yang disetorkan oleh terdakwa dan 5 ?ri pemasang yang menang ;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 pukul 18.00 WIB terdakwa pergi ke pangkalan ojek Blok Makmur, Desa Arjawinangun, Kec. Arjawinangun, Kota Cirebon dengan maksud untuk menawarkan dan menerima pemasangan Judi Togel dari teman-teman terdakwa baik yang datang langsung ke pangkalan ojek maupun mengirim pesan lewat WA ke nomor terdakwa 083829450604, kemudian sekitar pukul 22.30 WIB pemasangan ditutup, dimana dalam permainan Judi Togel tersebut yakni dengan memasang atau menebak kombinasi angka sebanyak 4 angka, 3 angka atau 2 angka dengan menggunakan uang sebagai taruhan yang jumlahnya minimal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) sedangkan taruhan uang paling banyak tidak dibatasi, dimana ada 2 (dua) orang yang memasang kepada terdakwa yakni saksi MASTA dan saksi RAMDANI (masing-masing berkas terpisah), ketika pukul 22.30 WIB pemasangan ditutup lalu terdakwa mengirimkan nomor / angka para pemasang kepada Sdr. SAMSUDIN berikut dengan total uang pasangannya disetorkan kepada Sdr. SAMSUDIN ;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa mendapat pesan melalui WA dari Sdr. SAMSUDIN terkait nomor / angka yang keluar pada hari itu, apabila ada nomor / angka dari pemasang yang cocok dengan nomor/angka yang keluar hari itu maka pemasang tersebut dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang keuntungan dan apabila nomor / angkanya tidak cocok maka pemasang tersebut dinyatakan kalah, dengan ketentuan apabila yang menang akan mendapatkan keuntungan yakni pemasang berhasil menebak kombinasi 2 angka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan apabila kombinasi 3 angka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 angka dengan jumlah pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun demikian dalam permainan judi togel tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
- Bahwa kemudian pada pukul 21.30 WIB petugas kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi AGUS NANDI dan saksi ADITYA KARTIKA mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pangkalan ojek Blok Makmur, Desa Arjawinangun, Kec. Arjawinangun, Kab. Cirebon sering dijadikan untuk permainan Judi Togel, kemudian petugas kepolisian melakukan pengecekan dan berhasil menangkap terdakwa di pangkalan ojek tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merek Realme warna biru yang di dalamnya terdapat nomor pemasangan dari saksi RAMDANI dan 1 (satu) lembar kertas berisi nomor / angka pasangan dari saksi MASTA dan uang pemasangan Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan permainan judi Togel Hongkong tersebut sudah berlangsung sudah 5 (lima) bulan, namun bukan sebagai mata pencarian melainkan semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan dari Sdr. SAMSUDIN saja dan terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------
|