Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
MOH RIZKI SYAHRUDI Bin UMAR ABDUL GONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 364/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7763/M.2.29.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH RIZKI SYAHRUDI Bin UMAR ABDUL GONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa MOH RIZKI SYAHRUDI Bin UMAR ABDUL GONI bersama-sama dengan Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 pada jam yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Manis RT 001 RW 002 Desa Dukuhwidara Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa berada di rumah Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) dan memiliki ide untuk membeli dan menjual narkotika jenis ganja kering. Kemudian Terdakwa berdiskusi dengan Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) terkait ide tersebut dan terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli dan menjual narkotika jenis ganja kering yang direalisasikan dengan melakukan pembelian narkotika jenis ganja kering pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara patungan uang milik Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Adapun cara pembelian dilakukan dengan cara pembelian melalui pemesanan ke akun Instagram dengan akun mastru420 dengan nama pengirim barang SANDRO SILALAHI dari Kota Medan Sumatera Utara dan pesanan narkotika jenis ganja kering tersebut dikirim melalu jasa pengiriman paket. Bahwa narkotika jenis ganja kering yang dibeli oleh oleh Terdakwa dan Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) rencananya akan dijual kembali dengan harga 1 (satu) paket dengan berat 3 (tiga) gram seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 WIB Saksi HENDRA WIJAYA, Saksi ATO HARYANTO, dan Saksi ARIEF APRIANDO masing-masing merupakan anggota Satnarkoba Polresta Cirebon pada saat melawat di depan ruko yang termasuk Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan yaitu Terdakwa dan Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) dengan posisi Terdakwa sedang membawa kardus berwarna cokelat dan Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di atas motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa, kemudian Saksi HENDRA WIJAYA, Saksi ATO HARYANTO, dan Saksi ARIEF APRIANDO mendatangi Terdakwa dan Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang-barang berupa 1 (satu) paket besar berisikan narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik hitam dilakban warna cokelat yang ditemukan di dalam kardus warna cokelat yang sedang dibawa oleh Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Iphone Xs warna gold beserta simcardnya, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hijau purple beserta simcardnya milik Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru beserta simcardnya milik Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 187 / 13170 / VIII /2025 tanggal 02 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered dan RADEN TRIYADI selaku yang menimbang telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban warna cokelat dengan hasil timbangan berat brutto 989,14 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma satu empat) gram dan berat netto 977,21 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma dua satu) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5080/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dan Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,1097 (sembilan koma satu nol sembilan tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 4239/2025/OF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 9,0330 (sembilan koma nol tiga tiga nol) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis Ganja.
  • Bahwa Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa MOH RIZKI SYAHRUDI Bin UMAR ABDUL GONI bersama-sama dengan Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di depan ruko yang termasuk Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :----------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 WIB Saksi HENDRA WIJAYA, Saksi ATO HARYANTO, dan Saksi ARIEF APRIANDO masing-masing merupakan anggota Satnarkoba Polresta Cirebon pada saat melawat di depan ruko yang termasuk Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan yaitu Terdakwa dan Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) dengan posisi Terdakwa sedang membawa kardus berwarna cokelat dan Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di atas motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa, kemudian Saksi HENDRA WIJAYA, Saksi ATO HARYANTO, dan Saksi ARIEF APRIANDO mendatangi Terdakwa dan Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang-barang berupa 1 (satu) paket besar berisikan narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik hitam dilakban warna cokelat yang ditemukan di dalam kardus warna cokelat yang sedang dibawa oleh Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Iphone Xs warna gold beserta simcardnya, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hijau purple beserta simcardnya milik Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru beserta simcardnya milik Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 187 / 13170 / VIII /2025 tanggal 02 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered dan RADEN TRIYADI selaku yang menimbang telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban warna cokelat dengan hasil timbangan berat brutto 989,14 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma satu empat) gram dan berat netto 977,21 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma dua satu) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5080/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dan Saksi MICKI SATRIO PUTRA Bin SATRIO (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,1097 (sembilan koma satu nol sembilan tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 4239/2025/OF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 9,0330 (sembilan koma nol tiga tiga nol) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis Ganja.
  • Bahwa Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya