Dakwaan |
Menerangkan ssb : Bahwa benar ketika Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 10.30 Wib bertempat Diwarung Sdri. TIARA EKA tepatnya di Alamat Blok 3 Rt.04 Rw.08 Desa Pabuaran Wetan Kec. Pabuaran Kab. Cirebon. Telah diamankan minuman keras tradisional diantaranya : 136(seratus tiga puluh enam) botol minuman keras tradisional jenis Ciu.
Setelah BAP cepat ini selesai dibuat, kemudian dibacakan kepadanya, Yang bersangkutan menyatakan setuju / membenarkan keterangan yang diberikan dan sanggup diadili dengan system pengadilan cepat seperti ini untuk menguatkan tersangka membubuhkan tanda tangan.
|