Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.LYNA MARLIANA
PAIJUN Alias TOPLE Als WAIJUN Alias PAO Bin (Alm) KADILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 308/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6233/M.2.29.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAIJUN Alias TOPLE Als WAIJUN Alias PAO Bin (Alm) KADILAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa PAIJUN ALS WAIJUN ALS TOPLE ALS PAO BIN (Alm) KADILAH bersama-sama dengan saksi SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN (diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya  dalam  tahun 2025, bertempat di halaman samping rumah saksi DIDI SUPARDI Bin (Alm) MANIYAH termasuk Blok Sidapurna Rt.17 Rw.06 Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver , No. Pol : E 6750 HV, NOKA : MH1JM9119MK386541, NOSIN : JM91E1386541 yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi DIDI SUPARDI Bin (Alm) MANIYAH atau orang lain selain ia para terdakwa, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

-  Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa bersama saksi SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN (diajukan penuntutan secara terpisah) berangkat dari arah Desa Dukuhjati – Indramayu mengarah ke Desa Jagapura Kabupaten Cirebon berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru tua milik saksi SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN (diajukan penuntutan secara terpisah) yang menyetir terdakwa dan saksi SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN (diajukan penuntutan secara terpisah) dibonceng bersama-sama mencari sasaran untuk mengambil barang milik orang lain hingga menemukan sasaran melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver, No. Pol : E 6750 HV yang terparkir di samping halaman rumah yang tidak terdapat pagar rumahnya. Selanjutnya terdakwa bersama saksi SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN (diajukan penuntutan secara terpisah) berhenti serta berbagi tugas, saksi SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN (diajukan penuntutan secara terpisah) bertugas mengambil sepeda motor sedangkan terdakwa bertugas menunggu di sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, setelah berbagi tugas saksi SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN (diajukan penuntutan secara terpisah) turun dari sepeda motor dan berjalan kaki mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver, No. Pol : E 6750 HV kemudian terdakwa mengecek kondisi sepeda motor tersebut ternyata rumah kunci dari sepeda motornya tidak tertutup akan tetapi dalam keadaan terkunci stang saksi SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN (diajukan penuntutan secara terpisah) langsung memasukkan anak kunci letter T yang sudah dibawa sebelumnya ke dalam rumah kunci sepeda motor sambil menggerakkan ke arah kanan sampai akhirnya kunci stang terbuka langsung memundurkan sepeda motor keluar dari rumah tersebut dan ketika saksi SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN (diajukan penuntutan secara terpisah) hendak menyalakan sepeda motor tersebut akan tetapi tidak menyala lalu saksi SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN (diajukan penuntutan secara terpisah) mendorong menjauh dari rumah pemilik sepeda motor tersebut sekitar berjarak 10 (sepuluh) meter akan tetapi perbuatan saksi SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN (diajukan penuntutan secara terpisah) diketahui oleh saksi DIDI sebagai pemilik sepeda motor berteriak “ Maling…. “ dengan nada yang  sangat keras hingga teriakannya terdengar oleh saksi SUSANTO dan saksi FIRMAN hingga bersama-sama meneriaki “ Maling…. “ sambil melakukan pengejaran hingga warga yang mendengarpun ikut membantu melakukan pengejaran dan saksi SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN (diajukan penuntutan secara terpisah) yang mengetahui dikejar oleh warga langsung panik meninggalkan sepeda motor yang diambilnya tersebut pergi menuju sepeda motor terdakwa yang sebelumnya telah menunggu langsung tancap gas melarikan diri keluar dari gang perkampungan tersebut terhalang ada perbaikan jalan sehingga tidak bisa dilewati sampai akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa berhenti lalu meninggalkan sepeda motornya, saksi SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN (diajukan penuntutan secara terpisah) berlari ke arah Timur sedangkan terdakwa ke arah Barat akan tetapi terdakwa PAIJUN ALS WAIJUN ALS TOPLE ALS PAO BIN (Alm) KADILAH dan saksi SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN (diajukan penuntutan secara terpisah) dapat ditangkap oleh saksi SUSANTO dan saksi FIRMAN tetangga korban beserta warga setempat dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa serta barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Depok untuk proses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------

-  Akibat perbuatan terdakwa, saksi DIDI SUPARDI Bin (Alm) MANIYAH mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupah). ---------------------------------

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 ayat (1)  ke- 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya