Dakwaan |
Bahwa terdakwa ZAKARIA Alias ZAKA Bin ABDULLAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah kontrakan terdakwa Blok Plosong Kulon, Rt. 01, Rw. 08, Desa Arjawinangun, Kec. Arjawinangun, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimakud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol dengan cara membelinya kepada Sdr. AJAT (DPO) di daerah Perumnas Kota Cirebon, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 pukul 19.00 WIB terdakwa telah membeli sediaan farmasi kepada Sdr. AJAT (DPO) di pinggir jalan Perumnas Kota Cirebon dengan cara chat WA ke nomor HP Sdr. AJAT, dimana terdakwa membeli sediaan farmasi berupa 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 200 (dua ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl degan harga Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextro dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1.000 (seribu) butir obat jenis double Y dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dimana maksud terdakwa membeli sediaan farmasi tersebut adalah untuk diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan, yakni untuk sediaan farmasi jenis Tramadol akan terdakwa edarkan dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir, untuk obat jenis Trihexyphenidyl Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir, untuk obat jenis Dextro Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 6 (enam) butir dan obat jenis double Y Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk seperempat butir, sehinga terdakwa akan mendapatkan keuntungan untuk obat Tramadol sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), obat Trihexyphenidyl sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), obat Dextro sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan obat double Y sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi SADOLI Alias DOLI datang ke rumah kontrakan terdakwa di Blok Plosong Kulon, Rt. 01, Rw. 08, Desa Arjawinangun, Kec. Arjawinangun, Kab. Cirebon dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian saksi SADOLI Alias DOLI setelah bertemu dengan terdakwa tersebut langsung menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa pun langsung menerimanya, lalu terdakwa menyerahkan 5 (lima) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl kepada saksi SADOLI Alias DOLI dan saksi SADOLI Alias DOLI pun langsung pergi dari rumah kontrakan terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 13.35 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi RAMON TARIGAN, saksi ENTANG SUMARNA dan saksi BAGUS RIYANTONO, S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di rumah kotrakan di Blok Plosong Kulon, Rt. 01, Rw. 08, Desa Arjawinangun, Kec. Arjawinangun, Kab. Cirebon sering dijadikan transaksi jual beli obat keras, sehingga atas informasi tersebut petugas Kepolisian Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan melihat saksi SADOLI Alias DOLI sedang bertemu dengan terdakwa di teras rumah kontrakan terdakwa di Blok Plosong Kulon, Rt. 01, Rw. 08, Desa Arjawinangun, Kec. Arjawinangun, Kab. Cirebon, kemudian terdakwa pun ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 180 (seratus delapan puluh) butir obat Tramadol, 55 (lima puluh lima) butir obat Trihexyphenidyl, 43 (empat puluh tiga) paket @ 6 (enam) butir atau sejumlah 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir obat Dextro, 153 (seratus lima puluh tiga) paket @ 4 (empat) butir atau sejumlah 612 (enam ratus dua belas) butir obat double Y, uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek Oppo warna silver berikut simcardnya dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol, Trihexyphenidyl dan Dextro tersebut hanya untuk mendapatkan keuntungan saja dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, sedangkan untuk sediaan obat jenis Dextro sediaan tunggal sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6468/NOF/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisi 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto keseluruhan 1,1625 gram dengan nomor barang bukti : 3541/2024/OF, 1 (satu) bungkus plastik berisikan 4 (empat) tablet warna putih logo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto keseluruhan 0,7408 gram dengan nomor barang bukti : 3542/2024/OF, 1 (satu) bungkus plastik berisikan 6 (enam) tablet wrna kuning logo DMP berdiameter 0,3 cm dan tebal 0,7 cm dengan berat netto keseluruhan 0,8442 gram dengan nomor barang bukti : 3543/2024/OF dan 1 (satu) potong strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto keseluruhan 1,3445 gram dengan nomor barang bukti : 3544/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- No. BB : 3541 dan 3542/2024/OF : TRIHEXYPHENIDYL.
- No. BB : 3543/2024/OF : DEXTROMETHORPHAN.
- No. BB : 3544/2024/OF : TRAMADOL.
Kesimpulan :
Terhadap barang bukti No. Lab. : 3541 dan 3542/2024/OF adalah benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL, No. Lab. : 3543/2024/OF adalah benar mengandung DEXTROMETHORPHAN dan No. Lab. : 3544/2024/OF adalah benar mengandung TRAMADOL, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |