Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.B/2025/PN Sbr | 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH. 3.SANTOSO |
DIYANTO Bin AJIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1096/M.2.29.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------Bahwa Terdakwa DIYANTO Bin AJIM bersama-sama dengan saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM (dituntut dalam berkas terpisah) dan Sdr. RINDI RIYANTO Bin SELAMET (belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 20.40 WIB bertempat di Stockpile Batu Bara PT. GRAGE BARA SEJAHTERA, yang beralamat di Jl. Raya Cirebon-Losari KM 14-16 Dusun II Rt. 004 /004 Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
------Bahwa berawal Terdakwa DIYANTO Bin AJIM bersama-sama dengan saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM (dituntut dalam berkas terpisah) dan Sdr. RINDI RIYANTO Bin SELAMET (belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB, telah sepakat untuk mengambil batu bara milik PT. GRAGE BARA SEJAHTERA, yang beralamat di Jl. Raya Cirebon-Losari KM 14-16 Dusun II Rt. 004 /004 Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon lalu untuk merealisasikan niat tersebut Terdakwa DIYANTO Bin AJIM memerintahkan Sdr. RINDI RIYANTO Bin SELAMET selaku operator loader untuk memuat batu bara milik PT. GRAGE BARA SEJAHTERA ke dalam bak Truk Tronton warna hitam dengan nopol D-9818-AE yang dikendarai oleh saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM. Selanjutnya setelah batu bara milik PT. GRAGE BARA SEJAHTERA sudah selesai dimuat ke dalam mobil bak Truk Tronton warna hitam dengan nopol D-9818-AE yang dikendarai oleh saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM lalu tanpa izin dan sepengetahun dari pemiliknya yaitu PT. GRAGE BARA SEJAHTERA, Terdakwa DIYANTO Bin AJIM menyuruh kepada saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM selaku sopir Truk Tronton untuk membawa batu bara yang dimuat rata dengan ketinggian bak Truk dengan berat kurang lebih 18 ton milik PT. GRAGE BARA SEJAHTERA keluar stockpile tanpa proses penimbangan untuk dibawa ke stockpile batu bara ALDIKA yang kemudian muatan tersebut dibongkar di stockpile batu bara milik ALDIKA yang beralamat di Desa Pangenan Kec. Pangenan Kab. Cirebon yang dijual kepada saksi SELAMET (penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saksi HIKMAT ABDURAHMAN mendapatkan laporan dari Security AKHMAD YANI bahwa adanya material keluar dari stockpile pada pukul 20.40 WIB sehingga atas laporan tersebut saksi HIKMAT ABDURAHMAN mengecek rekaman CCTV dimana dari hasil rekaman CCTV tersebut terlihat mobil bak Truk Tronton warna hitam dengan nopol D-9818-AE yang dikendarai oleh saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM bermuatan material batu bara rata dengan ketinggian bak Truk milik PT. GRAGE BARA SEJAHTERA yang keluar tidak melalui proses penimbangan dan tidak dilengkapi dengan dokumen delivery order (DO) yang dijual oleh Terdakwa kepada saksi SELAMET yang kemudian atas dasar rekaman tersebut saksi HIKMAT ABDURAHMAN selaku penerima kuasa dari pemilik PT. GRAGE BARA SEJAHTERA melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polresta Cirebon untuk diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DIYANTO Bin AJIM bersama-sama dengan saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM dan Sdr. RINDI RIYANTO Bin SELAMET (belum tertangkap), PT. GRAGE BARA SEJAHTERA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana. ATAU KEDUA :
------Bahwa Terdakwa DIYANTO Bin AJIM bersama-sama dengan saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM (dituntut dalam berkas terpisah) dan Sdr. RINDI RIYANTO Bin SELAMET (belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 20.40 WIB bertempat di Stockpile Batu Bara PT. GRAGE BARA SEJAHTERA, yang beralamat di Jl. Raya Cirebon-Losari KM 14-16 Dusun II Rt. 004/004 Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan Hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |