Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2025/PN Sbr KRISTINA WATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat 117
Pemohon
NoNama
1KRISTINA WATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah nama KRISTINA WATI, lahir di Cirebon, tanggal 23-08-2000.
  • Menetapkan Pemohon KRISTINA WATI, lahir di Cirebon, tanggal 23-08-2000 pada data Kartu Keluarga (KK)  Nomor : 320917130825000, KTP  dengan nomor : 3209176308000010, KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor : 11544/Um.I/2000  diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Cirebon, yang tercatat atas nama  KRISTINA WATI, lahir di Cirebon, tanggal 23-08-2000. ADALAH ORANG YANG SAMA sebagaimana pada data PASPOR Nomor : C 1602002 Tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Tasikmalaya  yang tercatat dan terbaca atas nama KRISTINA WATI, lahir di Cirebon, tanggal 23-08-1995.
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak