Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah nama KRISTINA WATI, lahir di Cirebon, tanggal 23-08-2000.
- Menetapkan Pemohon KRISTINA WATI, lahir di Cirebon, tanggal 23-08-2000 pada data Kartu Keluarga (KK) Nomor : 320917130825000, KTP dengan nomor : 3209176308000010, KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor : 11544/Um.I/2000 diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Cirebon, yang tercatat atas nama KRISTINA WATI, lahir di Cirebon, tanggal 23-08-2000. ADALAH ORANG YANG SAMA sebagaimana pada data PASPOR Nomor : C 1602002 Tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Tasikmalaya yang tercatat dan terbaca atas nama KRISTINA WATI, lahir di Cirebon, tanggal 23-08-1995.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya. |