Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ASEP KURNIA
ARIE NUGRAHA RACHMAN alias BEWOK bin SYAMSUL ARIFIN RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-606/M.2.29.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIE NUGRAHA RACHMAN alias BEWOK bin SYAMSUL ARIFIN RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa ARIE NUGRAHA RACHMAN Als BEWOK Bin SYAMSUL ARIFIN RAHMAN, pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Daerah Desa Gunungjati Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu  melebihi 5 gram, bukan tanaman melebihi 5 gram,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Perong (Dpo) sebanyak 20 gram seharga Rp. 18.000.000,- dengan cara memesan dan dikirim melalui peta/tempel dan pembayaran menyusul setelah barang laku terjual, bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada siap saja yang terdakwa kenal dengan harga 1 gram Rp.1.100.000,- untuk ½ gram seharga Rp. 550.000,- dan untuk ¼ gram terdakwa jual seharga Rp.400.000,-. Bahwa terdakwa mendapat keuntungan menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp.2.000.000,-. Bahwa antara  terdakwa dan saksi  MUHAMMAD HANIF Als ROY Bin AS’AD SALIM, (dalam berkas dan penuntutan terpisah) sudah saling kenal dan sudah beberapa kali terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD HANIF Als ROY Bin AS’AD SALIM, (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk menempelkan narkotika jenis sabu  yang terakhir tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 20 gram. Bahwa terdakwa memberikan upah sebanyak Rp.1.000.000,- kepada saksi MUHAMMAD HANIF Als ROY Bin AS’AD SALIM, (dalam berkas dan penuntutan terpisah) per penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram.
  • Bahwa pada hari Rabu tangggal 5 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Lukman bersama team diantaranya saksi Farely  mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Swalayan Pusat Grosir Cirebon Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu, yang mana saksi Lukman bersama team terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Ubaydilah (dalam berkas dan penuntutan terpisah) di pinggir jalan Desa Batembat Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu setelah dilakukan interogasi oleh saksi Lukman bersama team disampaikan bahwa barang tersebut adalah milik saksi Muhamad Hanif  (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  yang mana saksi Muhammad Hanif (dalam berkas dan penuntutan terpisah) menyampaikan bahwa narkotika tersebut adalah milik terdakwa, kemudian saksi Lukman bersama team melakukan pengembangan dan melalukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD HANIF Als ROY Bin AS’AD SALIM   pada pukul 11.30 WIB bertempat di swalayan Pusat Grosir Cirebon kemudian  dan ketika ditanyakan oleh saksi Lukman bersama team bahwa barang tersebut didapat dari  terdakwa  kemudian saksi Lukman bersama team melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa  di Rumah Perumahan Graha Keandra Ciperna Blok B No. 59 Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Plered No. 263 / 13170 / XI / 2025 tanggal 7 November 2025, telah melakukan penimbangan terhadap barang atas nama saksi MUHAMMAD HANIF Als ROY Bin AS’AD SALIM  berupa 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening berat netto 4,26 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus klip warna bening dengan berat netto 2,64 gram total keseluruhan 6,80 gram yang ditandatangani oleh Nita Noviantari Pemimpin Cabang dan telah diterima oleh Ibnu Khafidz, S.H.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri NO. LAB : 7380 / NNF / 2025 tanggal 18 Desember 2025 yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. diketahui oleh Kabid Narkobafor Parasian H. Guitom, S.I.K.,M.Si. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5629 2025/OF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

----------- Perbuatan Terdakwa ARIE NUGRAHA RACHMAN Als BEWOK Bin SYAMSUL ARIFIN RAHMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA 

Bahwa terdakwa ARIE NUGRAHA RACHMAN Als BEWOK Bin SYAMSUL ARIFIN RAHMAN, pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Daerah Desa Gunungjati Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman jenis sabu  melebihi 5 gram,, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tangggal 5 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Lukman bersama team diantaranya saksi Farely  mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Swalayan Pusat Grosir Cirebon Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu, yang mana saksi Lukman bersama team terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Ubaydilah (dalam berkas dan penuntutan terpisah) di pinggir jalan Desa Batembat Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu setelah dilakukan interogasi oleh saksi Lukman bersama team disampaikan bahwa barang tersebut adalah milik saksi Muhamad Hanif  (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  yang mana saksi Muhammad Hanif (dalam berkas dan penuntutan terpisah) menyampaikan bahwa narkotika tersebut adalah milik terdakwa, kemudian saksi Lukman bersama team melakukan pengembangan dan melalukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD HANIF Als ROY Bin AS’AD SALIM   pada pukul 11.30 WIB bertempat di swalayan Pusat Grosir Cirebon kemudian  dan ketika ditanyakan oleh saksi Lukman bersama team bahwa barang tersebut didapat dari  terdakwa  kemudian saksi Lukman bersama team melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa  di Rumah Perumahan Graha Keandra Ciperna Blok B No. 59 Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Plered No. 263 / 13170 / XI / 2025 tanggal 7 November 2025, telah melakukan penimbangan terhadap barang atas nama saksi MUHAMMAD HANIF Als ROY Bin AS’AD SALIM berupa 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening berat netto 4,26 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus klip warna bening dengan berat netto 2,64 gram total keseluruhan 6,80 gram  yang ditandatangani oleh Nita Noviantari Pemimpin Cabang dan telah diterima oleh Ibnu Khafidz, S.H.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri NO. LAB : 7380 / NNF / 2025 tanggal 18 Desember 2025  yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. diketahui oleh Kabid Narkobafor Parasian H. Guitom, S.I.K.,M.Si. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5629 2025/OF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ARIE NUGRAHA RACHMAN Als BEWOK Bin SYAMSUL ARIFIN RAHMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya