Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
304/Pid.B/2025/PN Sbr | 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA 2.FEBRI EKA PRADANA, S.H. |
MUNALI BIN JUMALI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 304/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6228/M.2.29.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa MUNALI Bin JUMALI pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Blok 01 Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi MAULANA dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa MUNALI Bin JUMALI pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Blok 01 Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi MAULANA dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |