Dakwaan |
Bahwa terdakwa AKROM Bin (Alm) TAMAN pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Cantilan, Rt. 04, Rw. 09, Desa Japura Kidul, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimakud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Berawal pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir dari Sdr. ERWIN (dalam daftar pencarian orang) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 pukul 11.00 WIB terdakwa juga membeli lagi sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl kepada Sdr. ERWIN (DPO) sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dimana maksud terdakwa membeli sediaan farmasi tersebut adalah untuk diedarkan kembali kepada orang lain agar terdakwa mendapatkan keuntungan, yakni untuk sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl terdakwa edarkan per butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), sehingga apabila sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl tersebut habis diedarkan maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 pukul 14.00 WIB terdakwa berada di rumahnya di Dusun Cantilan, Rt. 04, Rw. 09, Desa Japura Kidul, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon datang saksi RAHMADAN Alias RAMA dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian terdakwa tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi serta tidak ada resep dokter telah mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) butir kepada saksi RAHMADAN Alias RAMA dan saksi RAHMADAN Alias RAMA pun menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa pun telah menerima pembelian sediaan farmasi tanpa ijin jenis Trihexyphenidyl dari orang yang tidak dikenal yang datang langsung ke rumah terdakwa ;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi RAMON TARIGAN, saksi ENTANG SUMARNA dan saksi MOHAMMAD FIRDAUS FAHRUDIN mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada seseorang di Desa Japura Kidul telah mengedarkan sediaan farmasi, sehingga atas informasi tersebut petugas Kepolisian Polresta Cirebon melakukan Penyelidikan dan melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi tersebut sedang berada di pinggir Jalan Desa Japura Kidul, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon, kemudian terdakwa langsung ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl sebanyak 203 (dua ratus tiga) butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa dan 1 (satu) unit HP merek Redmi warna biru yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl hanya untuk mendapatkan keuntungan saja dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2974/NOF/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisi 3 (tiga) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,6327 gram dengan nomor barang bukti : 1439/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- No. BB : 1439/2024/OF : TRIHEXYPHENIDYL.
Kesimpulan :
Terhadap barang bukti No. Lab. : 1439/2024/OF adalah benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------- |