Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.G/2023/PN Sbr | Hj. SRI AMPERAWATI | H. IKHWANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2023/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 75 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 42.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------ 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); --------- 3.Menyatakan Jual Beli Antara Penggugat tidak sah dan tidak mengikat, batal demi hukum; ------------------------------------------------------------------------------------------ 4.Menyatakan AJB Akta Jual Beli NO. 416/KEC.SSK/1995 tertanggal 30 Nopember 1995 antara Sdr. Narih penjual (kepunyaan sebelumnya) dengan Sri Amperawati sebagai pembeli (Penggugat) yang dibuat di kantor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon sah milik Penggugat dan dikembalikan kepada Penggugat dari Tergugat; ------------------------------------------------------------------------------------------------ 5.Menyatakan Penggugat mengembalikan uang Tergugat sebesar Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah); ------------------------------------------------------------------ 6.Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dan mengembalikan tanah seperti semula dengan sebaik - baiknya; ------------------------------------------------------- 7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat, karena menempati tanah tersebut untuk melakukan usaha dengan pertahun Rp.7.000.000,- (tujuh juta) dengan total Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah); ----------------------------
8.Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika para Tergugat lalai atau dengan sengaja tidak memenuhi putusan, terhitung sejak para Tergugat mendapat teguran memenuhi putusan; ----------------------------------------------------------------------- 9.Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 Hir; -------------------------------------------------------------------------------------------------- 10.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dalam perkara ini; --------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |