Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Sbr 1.IDI TARMIDI
2.YANTI
2.ASEP HERMAWAN
3.Notasi/PPAT LINA HERLINA, S.H., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat 79
Penggugat
NoNama
1IDI TARMIDI
2YANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. QORIB, SH., MH., CIL., C.Me., CRA., CPArb.IDI TARMIDI
2ADV. QORIB, SH., MH., CIL., C.Me., CRA., CPArb.YANTI
Tergugat
NoNama
1ASEP HERMAWAN
2Notasi/PPAT LINA HERLINA, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LILIS ELISKA
2ISMAWATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Akta Hibah Nomor 06/2017 tanggal 24 Februari 2017 yang dibuat di hadapan Tergugat II (Notaris/PPAT Lina Herlina, S.H., M.Kn.) adalah batal atau batal demi hukum.
3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang menguasai SHM Nomor 156 adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
4. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 156, luas 380 m?2;, Desa Tonjong, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, tetap sah milik Penggugat.
5. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan atau menyerahkan objek perkara a quo kepada para Penggugat secara seketika dan sekaligus tanpa beban apapun;
6. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon untuk mencatat pembatalan akta hibah No. 06/2017 dan mengembalikan kepemilikan SHM Nomor 156 atas nama Idi Tarmidi dan Yanti.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak