Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; --------------------
2.Menyatakan bahwa Paspor NO : AM 171004 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Sub Dit Doklan TKI Tanggerang Banten, dengan nama Pemohon yang tertulis dan terbaca nama NIA KHUSNIAH BT KOLIL DULKAMA lahir di Cirebon, 03 MAR 1979, yang berlaku dari 31 OCT 2008 hingga 31 OCT 2011 adalah orang yang sama dengan KUSNIYAH, lahir di Cirebon, pada tanggal 03 Oktober 1985, berdasarkan biodata KTP, Akta Kelahiran NO : Akta Kelahiran NO : 3209-LT-20092023-0144 & KK 3209281909230003 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Ijazah yang dikeluarkan NO : 0339404 yang dikeluarkan oleh DepartemenPendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia, SD Negeri Jagapura Kidul II kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon Pemohon, Serta Suket Domisili yang dikeluarkan oleh Desa Jagapura Kidul; ---------------------------
3.Biaya-biaya perkara menurut hukum. -------------------------------------------------------- |