Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa HILMI WALIYUDIN BIN NASRUDIN bersama dengan saksi REZA MAULANA (berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok Jalan Raya Sumber - Weru Blok Tumaritis Desa Megu Gede Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira jam 00.00 WIB terdakwa diajak oleh Saksi REZA MAULANA (berkas penuntutan terpisah) untuk kumpul di markas belakang SMAN 1 Plumbon beralamat Blok Prapatan Desa Karangmulya Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon karena akan ada tawuran dengan kelompok “AKAMSI” (Anak Kampung Sini). Selanjutnya pada pukul 02.40 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa Blok Jatiwates Rt. 01 Rw. 01 Desa Lurah Kec. Plumbon Kab. Cirebon dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik terdakwa dengan cara berboncengan dengan saksi REZA MAULANA (berkas penuntutan terpisah) menuju ke markas di belakang SMAN 1 Plumbon, sesampainya di markas telah banyak orang yang berkumpul, terdakwa melihat terdapat banyak jenis senjata tajam (celurit, corbek, samurai, dll) yang dikumpulkan di lapangan, dan total anggota yang tergabung terdiri dari 30 (tiga puluh) motor dan sekitar 50 (lima puluh) orang. Kemudian berangkat konvoi menuju ke jembatan flyover Jalan Tol Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon siap–siap akan tawuran dengan kelompok AKAMSI (Anak Kampung Sini), namun sesampainya di bawah jembatan Jalan Tol flyover tidak ada orang sama sekali. Pada saat itu terdakwa menerima titipan senjata tajam jenis martin dari saksi ISLAH untuk tawuran tetapi tidak ditemukan kelompok AKAMSI lalu jalan lurus menuju wilayah Sumber Watubelah putar balik kembali ke arah Plered.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB dini hari di Blok Tumaritis Rt 001 Rw 001 Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon terdakwa melihat 2 (dua) motor berjumlah 4 orang dari kelompok AKAMSI masuk ke gang dan dikejar oleh kelompok terdakwa dan saksi REZA MAULANA (berkas penuntutan terpisah) sehingga terjadilah tawuran dengan saling melempar batu, ke arah jendela kaca samping rumah warga setempat akan tetapi terdakwa tidak tahu namanya. Setelah bertemu dengan kelompok lawan dan terjadi aksi saling lembar batu, saksi REZA MAULANA (berkas penuntutan terpisah) dan terdakwa kembali menuju markas di belakang SMAN 1 Plumbon, pada sekira pukul 03.30 WIB saksi REZA MAULANA (berkas penuntutan terpisah) dan terdakwa tiba di markas dan terdakwa sempat menyerahkan senjata tajam jenis martin kepada saksi REZA MAULANA (berkas penuntutan terpisah) hanya beberapa saat akhirnya kembali diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa menguasai senjata tajam jenis martin tersebut dan seluruh alat-alat yang digunakan untuk tawuran berupa senjata tajam jenis pencabut nyawa (Martin) saksi REZA MAULANA (berkas penuntutan terpisah) serahkan kepada anak saksi WIKANGNO Als WIKA.
- Bahwa akibat tawuran antara kelompok Plumbon Gengster dan kelompok AKAMSI yang telah terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 tersebut tim Satreskrim Polresta Cirebon mendapat laporan pengaduan tentang adanya rumah warga di Blok Tumaritis Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon yang mengalami kerusakan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh saksi Agus Nandi, S.H, saksi Rahmat Supriyadi dan saksi Aditya Kartika yang mana diperoleh informasi dari ketua kelompok Plumbon Gengster yaitu Bagus Kurniawan (berkas penuntutan terpisah) serta diperoleh pengembangan kepada terdakwa, saksi REZA MAULANA (berkas penuntutan terpisah) dan anak saksi WIKANGNO Als WIKA. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi REZA MAULANA (berkas penuntutan terpisah), terdakwa dan anak saksi WIKANGNO Als WIKA diamankan di rumahnya masing-masing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan barang bukti berupa 3 (tiga) buah senjata tajam (2 (dua) buah jenis celurit, 1 (satu) buah jenis corbek, 1 (satu) buah jenis pencabut nyawa (martin)) yang digunakan dalam aksi tawuran oleh terdakwa dan kelompok Plumbon Gengster yang ditemukan di rumah ketua kelompok Plumbon Gengster bernama Bagus Kurniawan (berkas penuntutan terpisah) beralamat Jalan Prapatan No. 209 A Rt. 002 Rw. 003 Desa Karangmulya Kec. Plumbon Kab. Cirebon yang tersimpan di lemari kamar Bagus Kurniawan (berkas penununtutan terpisah) tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam membawa dan menguasai senjata tajam jenis Martin tersebut tidak dalam rangka melaksanakan pekerjaannya dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |