| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 398/Pid.B/2025/PN Sbr | 1.ASEP KURNIA 2.JAMANURI |
MUKHAMAD SUPANDI Bin WASPANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 398/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8167/M.2.29.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------Bahwa terdakwa MUKHAMAD SUPANDI Bin WASPANI bersama MUADI SUSANDI Als MUADI Als MANDOR Bin KUNIRA (DPO), pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira jam 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Konter HP Bernand Cell milik saksi SUHERMAN Bin RASIDA (Alm) termasuk Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain selain ia terdakwa, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara; - Bahwa terdakwa bersama MUADI SUSANDI Als MUADI Als MANDOR Bin KUNIRA (DPO) yang sebelumnya telah merencanakan akan mengambil HP di dalam konter HP Bernand Cell kemudian terdakwa bersama MUADI SUSANDI Als MUADI Als MANDOR Bin KUNIRA (DPO) pergi mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih tahun 2017 No Pol E 6122 OD milik terdakwa menuju tempat tersebut dan setibanya di Jalan Raya Soekarno Hatta Losari Kabupaten Cirebon berbagi tugas, terdakwa bertugas menunggu di atas motor dan mengawasi situasi keadaan sekitar apabila ada orang memberitahukannya sedangkan MUADI SUSANDI Als MUADI Als MANDOR Bin KUNIRA (DPO) bertugas masuk ke dalam konter HP mengambil HP dan voucher kuota serta menjualnya setelah itu MUADI SUSANDI Als MUADI Als MANDOR Bin KUNIRA (DPO) turun dari sepeda motor menyebrang menuju ke konter sedangkan terdakwa memutar arah di U-turn sebelum SPBU Losari Kabupaten Cirebon menunggu di seberang jalan depan Indomart untuk mengawasi situasi keadaan dan tidak lama datang MUADI SUSANDI Als MUADI Als MANDOR Bin KUNIRA (DPO) dengan membawa barang hasil curian yang diikat dengan kain warna cokelat selanjutnya terdakwa menyimpannya di bagasi sepeda motor lalu MUADI SUSANDI Als MUADI Als MANDOR Bin KUNIRA (DPO) naik ke sepeda motor terdakwa selanjutnya bersama-sama pergi dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan tempat tersebut menuju arah Kanci rumah MUADI SUSANDI Als MUADI Als MANDOR Bin KUNIRA (DPO) dan di rumah tersebut terdakwa diberi bagian 2 (dua) unit HP, 1 (satu) merek Oppo tipe A5 8/256 warna green dan 1 (satu) unit HP merek Samsung tipe A06S setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.------------------------------------------------------------------------------ - Akibat perbuatan terdakwa, saksi SUHERMAN Bin RASIDA (ALM) mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). -----------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
