| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 145/Pid.Sus/2026/PN Sbr | 2.ASEP KURNIA 3.FITRI AYU RESPANI |
1.RIZA JULIANA RINALDI Als ADANG Bin BUDI 2.SAHRUL KHOERUL ANWAR Bin IWA WARSONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 145/Pid.Sus/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2388/M.2.29.3/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa terdakwa I. RIZA JULIANA RINALDI Als ADANG Bin BUDI bersama-sama dengan terdakwa II. SAHRUL KHOERUL ANWAR Bin IWA WARSONO, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lohbener Cirebon Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I. RIZA JULIANA RINALDI Als ADANG Bin BUDI dan terdakwa II. SAHRUL KHOERUL ANWAR Bin IWA WARSONO yang bekerja sebagai kurir Narkotika pada seseorang yang biasa dipanggil AA (DPS) juga bertugas mengambil paket besar untuk dibagi ke dalam paket-paket kecil kemudian ditempel kembali dan dibautkan map / peta / denah pengambilan paket yang berisi narkotika tersebut kepada AA (DPS) melalui pesan aplikasi Whatsapp. Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar Pukul 17.00 WIB para terdakwa disuruh sesuai petunjuk AA (DPS) untuk mengambil 1 buah paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening dan 6 butir pil jenis Extacy (inex) yang dibungkus plastik kresek warna hitam yang ditempel di dekat warung kosong di Jalan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, setelah mendapatkan paket tersebut selanjutnya para terdakwa timbang dengan timbangan digital milik terdakwa I. RIZA didapatkan paket sabu tersebut seberat 47 gram dan 6 (enam) butir Pil jenis Extacy (Inex) kemudian paket sabu oleh para terdakwa bagi lagi ke dalam paket-paket kecil lalu bautkan map / peta / denah pengambilan paket yang berisi narkotika tersebut kepada AA (DPS) melalui pesan aplikasi Whatsapp untuk edarkan ditempel kembali. Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB para terdakwa mendapat petunjuk arahan dari AA (DPS) untuk mengedarkan menempel di Jalan Lohbener Cirebon Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon dan ketika para terdakwa sedang akan menempel Narkotika jenis sabu di tempat tersebut datang petugas dari Kepolisian saksi JASA AKBAR dan saksi FAISAL HIDAYAT, S.H. yang telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di daerah tersebut selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa serta melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening, 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening dibalut lakban warna coklat dan 6 (enam) butir Pil jenis Extacy (Inex) di dalam plastik klip warna bening di dalam tas selempang warna hitam yang terdakwa I. RIZA pakai, 5 (lima) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) buah Timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah Lakban warna cokelat, 1 (satu) buah double tape, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Kotak Rokok berwarna hitam, 1 (satu) buah Handphone merek ITEL warna hijau, 1 (satu) buah Handphone merek ITEL warna hitam ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna biru yang Sdr. SAHRUL KHOERUL ANWAR Bin IWA WARSONO pegang di tangan kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna hitam merah dengan Nopol E 5032 VO sebagai sarana transportasi sehingga para terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyidikan lebih lanjut karena para terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.. ----- - Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1549/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 an. terdakwa RIZA JULIANA RINALDI Als ADANG Bin BUDI dan SAHRUL KHOERUL ANWAR Bin IWA WARSONO yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si.,Apt, M.M., PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa - 1717/2026/NF 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 25,0930 gram, - 1718/2026/NF 6 (enam) bungkus plastik klip masing – masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4880 gram, - 1719/2026/NF 4 (empat) bungkus plastik klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1169 gram, - 1720/2026/NF 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) butir tablet warna cokelat logo “Maserati” dengan berat netto seluruhnya 2,1834 gram. dengan nomor barang bukti : 1717/2026/NF s.d 1719/2026/NF dengan hasil pemeriksaan Metamfetamina. 1720/2026/NF dengan hasil pemeriksaan MDMA Kesimpulan : Barang bukti No. : 1717/2026/NF s.d 1719/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang bukti No. : 1720/2026/NF berupa tablet warna cokelat tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika jo. UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------
ATAU
KEDUA : ------- Bahwa terdakwa I. RIZA JULIANA RINALDI Als ADANG Bin BUDI bersama-sama dengan terdakwa II. SAHRUL KHOERUL ANWAR Bin IWA WARSONO, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lohbener Cirebon Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, petugas Kepolisian yang telah mengetahui informasi dari warga masyarakat di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu selanjutnya petugas mendatangi tempat Jalan Lohbener Cirebon Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon dan ketika itu para terdakwa sedang akan menempel Narkotika jenis sabu di tempat tersebut datang petugas dari Kepolisian saksi JASA AKBAR dan saksi FAISAL HIDAYAT, S.H. yang telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di daerah tersebut selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa serta melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening, 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening dibalut lakban warna cokelat dan 6 (enam) butir Pil jenis Extacy (Inex) di dalam Plastik klip warna bening di dalam tas selempang warna hitam yang terdakwa I. RIZA pakai, 5 (lima) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) buah Timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah Lakban warna cokelat, 1 (satu) buah double tape, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Kotak Rokok berwarna hitam, 1 (satu) buah Handphone merek ITEL warna hijau, 1 (satu) buah Handphone merek ITEL warna hitam ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna biru yang Sdr. SAHRUL KHOERUL ANWAR Bin IWA WARSONO pegang di tangan kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna hitam merah dengan Nopol E 5032 VO sebagai sarana transportasi sehingga para terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyidikan lebih lanjut karena para terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri dengan No. LAB.: 31549/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 an. terdakwa RIZA JULIANA RINALDI Als ADANG Bin BUDI dan SAHRUL KHOERUL ANWAR Bin IWA WARSONO yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si.,Apt, M.M., PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa - 1717/2026/NF 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 25,0930 gram, - 1718/2026/NF 6 (enam) bungkus plastik klip masing – masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4880 gram, - 1719/2026/NF 4 (empat) bungkus plastik klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1169 gram, - 1720/2026/NF 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) butir tablet warna cokelat logo “Maserati” dengan berat netto seluruhnya 2,1834 gram. Dengan nomor barang bukti : 1717/2026/NF s.d 1719/2026/NF dengan hasil pemeriksaan Metamfetamina. 1720/2026/NF dengan hasil pemeriksaan MDMA Kesimpulan : Barang bukti No. : 1717/2026/NF s.d 1719/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang bukti No. : 1720/2026/NF berupa tablet warna cokelat tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------
------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

