Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.ARDIANSYAH CANDRA
2.JAMILAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat 46
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1ARDIANSYAH CANDRA
2JAMILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 206.273.841,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa bukti AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 15 tanggal 30 Mei 2023  sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar  Rp 206.273.841 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik  1102/SETU KULON, seluas 165 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Weru, Kelurahan/Desa Setu Kulon terdaftar atas nama 1. Ardiansyah Candra 2. Jamilah;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik  1102/SETU KULON, seluas 165 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Weru, Kelurahan/Desa Setu Kulon terdaftar atas nama 1. Ardiansyah Candra 2. Jamilah;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak