Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Sbr YUSMAN WIGANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat 71
Pemohon
NoNama
1YUSMAN WIGANDA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1INTAN SARI, S.H.YUSMAN WIGANDA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah Nama pada akta kelahiran Pemohon 157/1972/I tertanggal 24 April 1972 yang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon: Semula tertulis nama : JUSMAN lahir di Cirebon hari Selasa tanggal 04 April 1972 anak dari Bapak WARJA dan ibu MARIAHDi Perbaiki menjadi : YUSMAN WIGANDA lahir di Cirebon hari Selasa tanggal 04 April 1972 anak dari Bapak WARYA dan ibu MARIAH.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak