Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa I SUPRIYANA Bin MASTAR bersama dengan terdakwa II ADITIYA SAWALUDIN Bin SUWEDI, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau suatu waktu lain yang masih bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 di Blok Grendul termasuk Desa Gegesik Kulon Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa II mengajak terdakwa I untuk melakukan kejahatan di sekitar Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon. Setelah menyutujui ajakan dari terdakwa II tersebut, terdakwa I dan terdakwa menyiapkan 2 (dua) buah senjata tajam jenis golok sebagai senjata untuk memperlancar terdakwa dan terdakwa II melakukan kejahatan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol E-3095-HB yang dikendarai oleh terdakwa II berkeliling di sekitar Kecamatan Gegesik sambil membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis golok yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian sesampainya di jalan sawah termasuk Desa Gegesik Kulon Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, terdakwa I dan terdakwa II melihat Turani Bin Nasikin dan Sania yang sedang mengobrol di atas sepeda motor di pinggir jalan sawah tersebut. Setelah memastikan tidak ada kendaraan dan orang lain yang melintas, terdakwa II menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di samping Turani Bin Nasikin dan Sania. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II turun dari sepeda motornya dan langsung mengeluarkan senjata tajam yang telah dibawa oleh terdakwa I dan terdakwa II. Terdakwa I menodongkan senjata tajam jenis golok kepada Turani Bin Nasikin sambil mengatakan “SERAHKAN HP KALIAN”, kemudian terdakwa I dengan tangannya sendiri tanpa hak mengambil 1 (satu) buah handphone merk Honor warna hitam milik Turani tersebut dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa I dan terdakwa II. Setelah terdakwa I mengambil handphone tersebut, terdakwa I meminta kunci sepeda motor Turani Bin Nasiki akan tetapi Turani Bin Nasiki menolak permintaan terdakwa I tersebut hingga akhirnya terdakwa I membacok kepala Turani Bin Nasiki hingga terluka. Sedangkan terdakwa II menodongkan senjata tajam jenis golok kepada Sania sambil mengatakan “SERAHKAN HP”. Kemudian terdakwa II dengan tangannya sendiri tanpa hak mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo A71 milik Sania tersebut dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa I dan terdakwa II. Setelah mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut, terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan Turani Bin Nasikin dan Sania.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut, Turani Bin Nasikin mengalami luka pada bagian kepala sebagaimana hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Nomor: 400.7.31/ 7134/ V/ 2024/ RSUD. Awn, No. Rekam Medis: 1129431 an. Turani Bin Nasikin tanggal 11 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Idrus Fauzan Irfani, dengan hasil pemeriksaan:
- Pada kepala, tepat pada garis tengah, tampak luka terbuka ukuran enam sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
- Pada punggung tangan kanan, tepat pada garis tengah, tampak luka terbuka, tampak urat otot tangan putus, dasar tulang, tampak tulang patah;
- Pada punggung tangan kanan, tepat pada garis tengah, urat otot putus, dasar tulang, tampak tulang tangan patah;
Dengan kesimpulan pemeriksaan;
- Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada kepala bagian belakang, patah tulang linear pada kepala bagian belakang kiri, dan terdapat cairan darah diantara kulit kepala dan tulang pada kepala bagian dahi, kepala bagian atas dan bagian belakang. Terdapat cairan darah diantara tulang dan lapisan tebal otak pada kepala bagian belakang kiri dan terdapat udara di antara kulit dan tulang kepala dan luka terbuka disertai urat otot putus pada punggung tangan kanan dan patah tulang berkeping pada tulang telapak tangan ke tiga dan ke empat akibat trauma tajam.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa I SUPRIYANA Bin MASTAR bersama dengan terdakwa II ADITIYA SAWALUDIN Bin SUWEDI, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau suatu waktu lain yang masih bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 di Blok Grendul termasuk Desa Gegesik Kulon Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa II mengajak terdakwa I untuk melakukan kejahatan di sekitar Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon. Setelah menyutujui ajakan dari terdakwa II tersebut, terdakwa I dan terdakwa menyiapkan 2 (dua) buah senjata tajam jenis golok sebagai senjata untuk memperlancar terdakwa dan terdakwa II melakukan kejahatan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol E-3095-HB yang dikendarai oleh terdakwa II berkeliling di sekitar Kecamatan Gegesik sambil membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis golok yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian sesampainya di jalan sawah termasuk Desa Gegesik Kulon Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, terdakwa I dan terdakwa II melihat Turani Bin Nasikin dan Sania yang sedang mengobrol di atas sepeda motor di pinggir jalan sawah tersebut. Setelah memastikan tidak ada kendaraan dan orang lain yang melintas, terdakwa II menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di samping Turani Bin Nasikin dan Sania. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II turun dari sepeda motornya dan langsung mengeluarkan senjata tajam yang telah dibawa oleh terdakwa I dan terdakwa II. Terdakwa I menodongkan senjata tajam jenis golok kepada Turani Bin Nasikin sambil mengatakan “SERAHKAN HP KALIAN”, kemudian karena takut akan keselamatannya, Turani Bin Nasikin menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk Honor warna hitam milik Turani tersebut kepada terdakwa I. Setelah terdakwa I menerima handphone tersebut, terdakwa I meminta kunci sepeda motor Turani Bin Nasiki akan tetapi Turani Bin Nasiki menolak permintaan terdakwa I tersebut hingga akhirnya terdakwa I membacok kepala Turani Bin Nasiki hingga terluka. Sedangkan terdakwa II menodongkan senjata tajam jenis golok kepada Sania sambil mengatakan “SERAHKAN HP”. Kemudian karena takut akan keselamatannya, Sania menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A71 miliknya tersebut kepada terdakwa II. Setelah mendapatkan 2 (dua) buah handphone tersebut, terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan Turani Bin Nasikin dan Sania.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut, Turani Bin Nasikin mengalami luka pada bagian kepala sebagaimana hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Nomor: 400.7.31/ 7134/ V/ 2024/ RSUD. Awn, No. Rekam Medis: 1129431 an. Turani Bin Nasikin tanggal 11 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Idrus Fauzan Irfani, dengan hasil pemeriksaan:
- Pada kepala, tepat pada garis tengah, tampak luka terbuka ukuran enam sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
- Pada punggung tangan kanan, tepat pada garis tengah, tampak luka terbuka, tampak urat otot tangan putus, dasar tulang, tampak tulang patah;
- Pada punggung tangan kanan, tepat pada garis tengah, urat otot putus, dasar tulang, tampak tulang tangan patah;
Dengan kesimpulan pemeriksaan;
- Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada kepala bagian belakang, patah tulang linear pada kepala bagian belakang kiri, dan terdapat cairan darah diantara kulit kepala dan tulang pada kepala bagian dahi, kepala bagian atas dan bagian belakang. Terdapat cairan darah diantara tulang dan lapisan tebal otak pada kepala bagian belakang kiri dan terdapat udara di antara kulit dan tulang kepala dan luka terbuka disertai urat otot putus pada punggung tangan kanan dan patah tulang berkeping pada tulang telapak tangan ke tiga dan ke empat akibat trauma tajam.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------ |