Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
MUHAMAD RIZKI FEBRIAN Bin SOLIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 349/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5829/M.2.29.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIZKI FEBRIAN Bin SOLIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIZKI FEBRIAN Bin SOLIKIN, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pejaratan Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sumber, secara tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau berupa 1 (satu) buah celurit panjang sekitar 60 (enam puluh) centimeter bergagang kayu dan dililit kain handuk warna hijau yang tanpa dilengkapi surat-surat izin dari yang berwenang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

 

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 03.00 WIB, kelompok terdakwa yang bernama Psikopat akan melakukan tawuran dengan kelompok lawan yang bernama Tokai sebelumnya janjian terlebih dahulu di Instagram akan ada keributan di daerah Jalan By Pass Melakasari Gebang selanjutnya terdakwa bersama dengan teman – teman anak lainnya yang bernama anak DEVIS SOPIAN Bin SAJI  dan anak FAISAL FELANI Bin SUTONI berangkat menuju titik yang sudah ditentukan berboncengan 3 (tiga) orang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah, No.Pol E 6087 ND milik anak DEVIS SOPIAN Bin SAJI dengan posisi Anak DEVIS SOPIAN yang mengemudikan sepeda motor, Anak FAISAL FELANI duduk di jok tengah sambil memegang celurit di bagian gagangnya yang terbalik ke bawah dan celurit tersebut menghadap ke atas yang disembunyikan dengan menempelkan celurit ke bagian body sepeda motor dan dihalangi dengan kaki bagian paha dalam sebelah kanan sedangkan terdakwa MUHAMAD RIZKI FEBRIAN Bin SOLIKIN duduk di jok belakang sambil memegang bagian gagangnya yang terbalik ke bawah dan celurit tersebut menghadap ke atas yang disembunyikan  menempelkan celurit ke bagian body sepeda motor dan dihalangi dengan kaki bagian paha dalam kanan dan setelah sampai di tempat yang telah ditentukan kelompok lawan tidak ada serta setelah ditunggu tidak kunjung datang akhirnya kembali pulang dan dalam perjalanan di Jalan Pejaratan termasuk Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon diketahui oleh saksi BRIPKA TAUFIK H, S.H. dan BRIPKA SIGIT S, S.H. dari Polsek Losari yang sedang melaksanakan patroli antisipasi curanmor langsung menghadang serta menghentikan sepeda motor yang dikendarai anak DEVIS SOPIAN Bin SAJI dan ketika diperiksa ditemukan sedang membawa 3 (tiga) bilah senjata tajam celurit berupa 1 (satu) bilah celurit panjang 60 centimeter bergagang kayu dililit kain handuk warna hijau diakui milik terdakwa MUHAMAD RIZKI FEBRIAN Bin SOLIKIN, 2 (dua) bilah celurit panjang 80 centimeter bergagang kayu diakui milik anak DEVIS SOPIAN Bin SAJI dan anak FAISAL FELANI untuk digunakan tawuran yang tanpa dilengkapi surat-surat izin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Losari Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya