INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
34/Pdt.P/2025/PN Sbr | Yulistia Apriyanti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | 34 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
2. Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama Pemohon dari nama Yulistia Apriyanti menjadi Yulistia Apriyanti Salk?m.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk menambah nama pemohon Yulistia Apriyanti menjadi Yulistia Apriyanti Salk?m pada pinggir Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2299/UM.I/1995 tanggal 20 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini.
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |