Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2017/PN Sbr PT BPR NBP dua delapan 1.MOHAMAD BISRI
2.ECI FERAWATY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2017/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NBP dua delapan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOHAMAD BISRI
2ECI FERAWATY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan dan seketika kepada Penggugat sesuai pasal 1243 BW.

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan.” Yang terdiri dari:

  • Utang pokok sebesar Rp. 101.937.300,- (Seratus satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah)
  • Bunga atas utang pokok sebesar 22,2% (Dua puluh dua koma dua persen)  per tahun sehingga bunga atas utang pokok sampai dengan diajukan gugatan ini adalah sebesar Rp. 80.290.000,- (Delapan puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut (1.85 % bunga perbulan atas utang tersebut dikalikan utang pokok sebesar Rp.124.000.000,- dikalikan jumlah menunggak selama 35 bulan)
  • Denda keterlambatan Rp. 16.352.600,- (Enam belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan sesuai pasal 5 Perjanjian Kredit No. 8626/PK/BPR28/IV/2013 Tanggal 05 April 2013  (0,5% dikalikan Jumlah angsuran perbulan dikalikan lama hari menunggak)

Sehingga total utang dari Tergugat adalah sebesar Rp. 198.579.900,- (Seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).

  1. Menyatakan apabila Tergugat tidak mampu membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat agar menjual dan/atau menyerahkan secara sukarela objek jaminan berupa :
  • Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 548 Tanggal 19 Juni 2007, luas 168 m2, letak Blok Kanjen Kebon Duwur Ds. Marikangen, Kec. Plumbon atas nama ECI FERAWATY
  • 1 (satu) Unit Kendaraan roda dua merk Yamaha Mio, Nopol E 2383 KP, BPKB No. E 2269453 H, warna Hitam atas nama ECI FERAWATI
  • 1 (satu) Unit Kendaraan roda dua merk Honda Scoopy, Nopol E 4490 LV, BPKB No. H-05808217, warna putih beige atas nama MOHAMAD BISRI
  • elambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

     Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

 

Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sumber berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak