Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Sbr ALI SHOBRI Bin KODIR KANDA EVIS AFIANI, S.E., Binti Drs. TAHMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat 30
Penggugat
NoNama
1ALI SHOBRI Bin KODIR KANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAJI, S.H., M.H., Med.ALI SHOBRI Bin KODIR KANDA
Tergugat
NoNama
1EVIS AFIANI, S.E., Binti Drs. TAHMID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 792.029.881,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. MenyatakanTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sisa hutang sebesar Rp 792.029.881,39 (Tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh satu dan 39/100 rupiah) adalah sisa hutang bersama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan Angsuran Pokok perbulan sebesar Rp 2.657.192,98 (dua juta enam ratus lima puluh tujuh ribu seratus embilan puluh dua dan 98/100 rupiah) dan Angsuran Margin perbulan sebesar Rp 319.232,21 (tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh dua dan 21/100 rupiah) total Angsuran tiap bulan sebesar Rp. 2.976.425,19,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh lima dan 19/100 rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk bertanggungjawab penuh atas ½ (setengah) bagian pembayaran sisa hutang bersama sampai Lunas kepada Perusahaan dimana Penggugat bekerja;
5. Menetapkan menjual / melelang harta bersama tersebut dalam posita poin 2 huruf a dan b melalui Pelelangan Umum dan hasilnya untuk membayar sisa hutang bersama kepada perusahaan dimana Penggugat bekerja sebesar Rp 792.029.881,39 (Tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh satu dan 39/100 rupiah), apabila Tergugat tidak sanggup untuk mengangsur dan/atau membayar kepada perusahaan dimana Penggugat bekerja serta sisa dari hasil penjualan dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
6. Manyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek-objek sengketa harta bersama tersebut sah dan berharga;
 
7. Menetapkan uang paksa (Dwangsom) terhadap TERGUGAT apabila lalai melaksanakan keputusan atas perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti yang setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
 
8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
9. Menghukum Tergugat  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak