Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Sbr 1.LYNA MARLIANA
2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
SADAWI Bin KENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-905/M.2.29.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADAWI Bin KENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa SADAWI Bin KENDI hari Senin tanggal 15 Desember 2025  sekira jam 18.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Alfamart Hasanudin Baru Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber  Kabupaten Cirebon setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum atau Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada malam hari di jalan umum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 terdakwa mendatangi toko Alfamart Jalan Hasanudin Baru Kelurahan Tukmudal Kecamata, Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam toko Alfamart tersebut dan berpura-pura untuk menukar uang, yang mana sebelumnya terdakwa bekerja di toko Alfamart Plumbon, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Rika dan menyampaikan akan menukarkan uang pecahan ratusan ribu (Rp.100.000,-) menjadi pecahan sepuluh ribuan (Rp.10.000,-) dan pecahan lima ribuan (Rp.5.000,-) tetapi saksi Rika menolak permintaan terdakwa, tetapi terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa sudah ijin dengan saksi Santi untuk menukarkan uang tersebut, selanjutnya saksi Rika masuk ke ruang brankas yang ada di belakang toko, kemudian terdakwa menyusul saksi Rika dengan alasan numpang ke kamar mandi, kemudian sesampainya di ruang brankas saksi Rika membuka kunci ruangan dimana brankas itu disimpan untuk mengambil uang yang akan ditukar oleh terdakwa. Kemudian selesai mengambil uang tersebut saksi Rika menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa namun tiba-tiba terdakwa menusuk bagian perut saksi Rika dengan menggunakan pisau dapur, yang mana pisau tersebut sudah dipersiapkan oleh terdakwa , kemudian terdakwa membekap mulut saksi Rika dan menyuruh saksi Rika membuka brankas dan terdakwa mengambil uang yang ada di dalam brankas sebesar Rp. 28.436.500,- (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah), dan uang sebesar Rp. 500.000,- hasil uang yang ditukar oleh terdakwa, selanjutnya saksi Aksan mendengar teriakan saksi Rika di belakang ruang brankas kemudian saksi Aksan pergi ke belakang dan pada saat di ruang brankas saksi Aksan melihat saksi Rika menangis dan brankas sudah dalam keadaan terbuka dan uang yang ada di dalam brankas sudah diambil oleh terdakwa yang dimasukan ke dalam sweater  yang dipakai terdakwa, sehingga saksi Aksan spontan memegang tangan dan badannya terdakwa, kemudian terdakwa menyabetkan pisau yang  sudah dipersiapkan oleh terdakwa,kemudian diarahkan ke saksi Aksan dan mengenai dada sebelah kiri namun saksi Aksan melakukan perlawanan dan memiting terdakwa, kemudian saksi Aksan membawa keluar terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Rika Saputri mengalami luka sayat pada bagian perut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor  01/Ver/RSSH/12026  yang ditandatangani oleh dr. dr Indah Nurmariani tanggal 09 Januari 2026 yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Sumber Hurip  dengan kesimpulan: Pada seorang perempuan berusia dua puluh tahun ini pada hasil pemeriksaan terdapat satu buah luka sayat pada bagian perut sebelah kiri dengan ukuran luka  berdiameter nol koma lima sentimeter luka yang dialami tersebut disebabkan oleh trauma benda tajam atau benda yang berujung runcing atau tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi AKSAN mengalami luka sayat pada bagian perut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor  02/Ver/RSSH/12026  yang ditandatangani oleh dr. Indah Nurmariani tanggal 09 Januari 2026 yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Sumber Hurip  dengan kesimpulan: Pada seorang laki-laki berusia sembilan belas tahun, pada hasil pemeriksaan terdapat satu buah luka lecet pada bagian dada kiri atas dekat dengan ketiak luka yang dialami oleh orang tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

Kemudian anggota kepolisan Resor Kota Cirebon melakukan penangkapan terhadap terdakwa terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Resor Kota Cirebon untuk diproses lebih lanjut.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang  KUHP----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya