| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa TAWANG Bin (Alm) TARSIMA, pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di warung empal depan Pabrik Aksen milik saksi Ny Khalimah yang beralamat di Blok Pulo RT 014 RW 007 Desa Marikangen Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa terdakwa mempunyai usaha jual beli tanah kapling sejak tahun 2022 dengan membeli tanah hamparan yang selanjutnya terdakwa bersihkan dengan menyuruh saksi Ayip dan saksi Tokid lalu dikapling-kapling lalu dijual berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala, hingga akhirnya sekitar akhir tahun 2023 terdakwa menjual tanah kapling namun terhambat pengurusan sertifikatnya karena uang hasil penjualan terdakwa pakai untuk keperluannya.
- Bahwa selanjutnya untuk menutupi penyelesaian tanah kapling tersebut terdakwa mencari lagi lahan untuk dikapling dan dijual kembali lagi dan akhirnya terdakwa membeli lahan milik saksi Sudirman seluas 2705 m2 dengan harga Rp 375.000.000,- yang berlokasi di Blok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dan terdakwa memberikan DP Rp 50.000.- per tanggal 4 Maret 2024 dan akan melunasi hingga bulan September 2024 dan terdakwa memberikan lagi Rp 40.000.000,- kepada saksi Sudirman dan terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi Sudirman bahwa tanah tersebut akan dikapling dan dijual lagi karena kalau saksi Sudirman tahu saksi Sudirman tidak akan menjual tanah tersebut.
- Bahwa selanjutnya untuk segera mendapatkan uang untuk menutupi tanggungan penjualan tanah kapling sebelumnya akhirnya terdakwa menyuruh saksi Ayip dan Tokid untuk membersihkan lahan tersebut lalu mengkapling kapling ukuran 7 m x 10 m dan 7 x 11 m hingga 24 kapling dan juga memasang umbul-umbul.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menyuruh Saksi Ayip di Bok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon untuk membuat postingan di Facebook milik Saksi Ayip dengan akun “Arya Boma” dengan tulisan seingat saksi Ayip “Dijual tanah kavling Desa Pamijahan Blok Dukuturus ukuran 7x10 M2 sampai ukuran 7 x 11 M2. Harga dari Rp.35.000.000, sampai dengan Rp. 45.000.000 berminat hubungi kontak 083185623723”, dengan harga murah agar cepat laku.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2024 sekira pukuk 09.00 WIB Saksi Ny. Khalimah menemukan postingan akun Facebook yang bernama “Arya Boma” yang menjual belikan tanah kavling dengan foto lokasi tanah dan tulisan “Dijual tanah kavling Desa Pamijahan Blok Dukuturus ukuran 7x10 M2 sampai ukuran 7 x 11 M2. Harga dari Rp.35.000.000, sampai dengan Rp. 45.000.000 berminat hubungi kontak 083185623723” kemudian Saksi Ny Khalimah mengirim pesan melalui inbox kepada akun Facebook yang bernama “Arya Boma” yang pada intinya akun Facebook tersebut mengaku bernama Boma Alias Ayip dan mengaku sebagai marketing jual beli kavling dan Saksi Boma Alias Ayip dan mengajak Saksi Ny. Khalimah untuk bertemu dan mengecek lokasi tanah kavling yang akan diperjualbelikan
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Ny. Khalimah bertemu dengan Saksi Ayip Alias Boma di lokasi kavling yang akan dijual yang beralamat di Blok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon untuk melihat-lihat kavling tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2024 Saksi Ny Khalimah menghubungi Saksi Ayip Alias Boma yang pada intinya bahwa Saksi Ny Khalimah berminat untuk membeli 2 (dua) tanah Kavling tersebut yang terletak di Blok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon karena harganya murah dan saksi Ny Khalimah mengajak Saksi Ayip alias Boma untuk bertemu di warung empal gentong milik saksi Ny Khalimah yang terletak di Desa Marikangen Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Kemudian Saksi Ayip alias Boma menyetujui dan Saki Ayip alias Boma mengatakan bahwa Saksi Ayip Alias Boma Akan menemui Saki nyi Khalimah bersama terdakwa. Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB saksi Ayip bersama terdakwa datang ke warung empal gentong milik saksi Ny.Khalimah yang terletak di Desa Marikangen Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Kemudian terdakwa untuk meyakinkan Saksi Ny Khalimah Terdakwa mengatakan bahwa tanah kavling yang akan dijual yang beralamat di Blok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon merupakan milik terdakwa yang mana sebenarnya tanah tersebut belum dimiliki oleh Terdakwa melainkan dimiliki oleh Saksi H.Sudirman Bin (Alm) Saca Atmaja berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 2.705 M2 dengan nomor : 10.20.14.26.1.00042 atas nama Sudirman. Kemudian terdakwa menjual 2 buah tanah kavling tersebut kepada saki Ny Khalimah sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) ukuran tanah 7x11 m2 dan menjanjikan kepada saksi Ny Khalimah akan dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Ny Khalimah paling lama 1 tahun, sehingga saksi Saksi Ny Khalimah percaya atas kata-kata terdakwa tersebut lalu saksi Ny Khalimah membayar sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening BRI nomor : 107801054988507 atas nama Tokid yang sebelumnya terdakwa meminjam nomor rekening saksi Tokid selanjutnya dibuatkan 1 lembar kuitansi yang disiapkan dan ditandatangani bermaterai oleh terdakwa sebagai bukti penyerahan uang Rp70.000.00,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan tanah kavling di Pamijahan Balok Dukuturus. Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB Saksi Tokid mengambil uang transferan dari Saksi Ny Khalimah sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) di BRI Link Daerah Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon selanjutnya uang tersebut Saksi Toyid berikan kepada terdakwa di rumah terdakwa yang berlamat Blok Rengas Kobar RT 006 RW 002 Desa Karangsari Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Karmina yang merupakan ayah dari Saksi Ny Khalimah melihat bahwa tanah yang beralamat di Blok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon sudah berubah menjadi sawah dan Sertifikah Hak Milik (SHM) yang dijanjikan oleh terdakwa tidak buat, kemudian Saksi Ny Khalimah menghubungi kepada Saksi Ayip dan Saksi Ayip menjelaskan tidak mengetahui hal tersebut kemudian Saksi Ayip menghubungi terdakwa akan tetapi terdakwa sulit dihubungi dan sulit ditemui. Bahwa kemudian Ny Khalimah melaporkan Terdakwa ke Polsek Depok untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ny Khalimah mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwa menggunakan uang Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No.1 tahun 2023 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa TAWAN Bin (Alm) TARSIMA, pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di warung empal depan Pabrik Aksen milik saksi Ny Khalimah yang beralamat di Blok Pulo RT 014 RW 007 Desa Marikangen Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mempunyai usaha jual beli tanah kapling sejak tahun 2022 dengan membeli tanah hamparan yang selanjutnya terdakwa bersihkan dengan menyuruh saksi Ayip dan saksi Tokid lalu dikapling-kapling lalu dijual berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala, hingga akhirnya sekitar akhir tahun 2023 terdakwa menjual tanah kapling namun terhambat pengurusan sertifikatnya karena uang hasil penjualan terdakwa pakai untuk keperluannya.
- Bahwa selanjutnya untuk menutupi penyelesaian tanah kapling tersebut terdakwa mencari lagi lahan untuk dikapling dan dijual kembali lagi dan akhirnya terdakwa membeli lahan milik saksi Sudirman seluas 2705 m2 dengan harga Rp 375.000.000,- yang berlokasi di Blok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dan terdakwa memberikan DP Rp 50.000.- per tanggal 4 Maret 2024 dan akan melunasi hingga bulan September 2024 dan terdakwa memberikan lagi Rp 40.000.000,- kepada saksi Sudirman dan terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi Sudirman bahwa tanah tersebut akan dikapling dan dijual lagi karena kalau saksi Sudirman tahu saksi Sudirman tidak akan menjual tanah tersebut.
- Bahwa selanjutnya untuk segera mendapatkan uang untuk menutupi tanggungan penjualan tanah kapling sebelumnya akhirnya terdakwa menyuruh saksi Ayip dan Tokid untuk membersihkan lahan tersebut lalu mengkapling kapling ukuran 7 m x 10 m dan 7 x 11 m hingga 24 kapling dan juga memasang umbul-umbul.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menyuruh Saksi Ayip di Bok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon untuk membuat postingan di Facebook milik Saksi Ayip dengan akun “Arya Boma” dengan tulisan seingat saksi Ayip “Dijual tanah kavling Desa Pamijahan Blok Dukuturus ukuran 7x10 M2 sampai ukuran 7 x 11 M2. Harga dari Rp.35.000.000, sampai dengan Rp. 45.000.000 berminat hubungi kontak 083185623723”, dengan harga murah agar cepat laku.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2024 sekira pukuk 09.00 WIB Saksi Ny. Khalimah menemukan postingan akun Facebook yang bernama “Arya Boma” yang menjual belikan tanah kavling dengan foto lokasi tanah dan tulisan “Dijual tanah kavling Desa Pamijahan Blok Dukuturus ukuran 7x10 M2 sampai ukuran 7 x 11 M2. Harga dari Rp.35.000.000, sampai dengan Rp. 45.000.000 berminat hubungi kontak 083185623723” kemudian Saksi Ny Khalimah mengirim pesan melalui inbox kepada akun Facebook yang bernama “Arya Boma” yang pada intinya akun Facebook tersebut mengaku bernama Boma Alias Ayip dan mengaku sebagai marketing jual beli kavling dan Saksi Boma Alias Ayip dan mengajak Saksi Ny. Khalimah untuk bertemu dan mengecek lokasi tanah kavling yang akan diperjualbelikan
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Ny. Khalimah bertemu dengan Saksi Ayip Alias Boma di lokasi kavling yang akan dijual yang beralamat di Blok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon untuk melihat-lihat kavling tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2024 Saksi Ny Khalimah menghubungi Saksi Ayip Alias Boma yang pada intinya bahwa Saksi Ny Khalimah berminat untuk membeli 2 (dua) tanah Kavling tersebut yang terletak di Blok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon karena harganya murah dan saksi Ny Khalimah mengajak Saksi Ayip alias Boma untuk bertemu di warung empal gentong milik saksi Ny Khalimah yang terletak di Desa Marikangen Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Kemudian Saksi Ayip alias Boma menyetujui dan Saki Ayip alias Boma mengatakan bahwa Saksi Ayip Alias Boma Akan menemui Saki nyi Khalimah bersama terdakwa. Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB saksi Ayip bersama terdakwa datang ke warung empal gentong milik saksi Ny.Khalimah yang terletak di Desa Marikangen Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Kemudian terdakwa untuk meyakinkan Saksi Ny Khalimah Terdakwa mengatakan bahwa tanah kavling yang akan dijual yang beralamat di Blok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon merupakan milik terdakwa yang mana sebenarnya tanah tersebut belum dimiliki oleh Terdakwa melainkan dimiliki oleh Saksi H.Sudirman Bin (Alm) Saca Atmaja berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 2.705 M2 dengan nomor : 10.20.14.26.1.00042 atas nama Sudirman. Kemudian terdakwa menjual 2 buah tanah kavling tersebut kepada saki Ny Khalimah sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) ukuran tanah 7x11 m2 dan menjanjikan kepada saksi Ny Khalimah akan dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Ny Khalimah paling lama 1 tahun, sehingga saksi Ny Khalimah percaya atas kata-kata terdakwa tersebut lalu saksi Ny Khalimah membayar sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening BRI nomor : 107801054988507 atas nama Tokid yang sebelumnya terdakwa meminjam nomor rekening saksi Tokid selanjutnya dibuatkan 1 lembar kuitansi yang disiapkan dan ditandatangani bermaterai oleh terdakwa sebagai bukti penyerahan uang Rp70.000.00,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan tanah kavling di Pamijahan Balok Dukuturus. Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB Saksi Tokid mengambil uang transferan dari Saksi Ny Khalimah sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) di BRI Link Daerah Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon selanjutnya uang tersebut Saksi Toyid berikan kepada terdakwa di rumah terdakwa yang berlamat Blok Rengas Kobar RT 006 RW 002 Desa Karangsari Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Karmina yang merupakan ayah dari Saksi Ny Khalimah melihat bahwa tanah yang beralamat di Blok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon sudah berubah menjadi sawah dan Sertifikah Hak Milik (SHM) yang dijanjikan oleh terdakwa tidak buat, kemudian Saksi Ny Khalimah menghubungi kepada Saksi Ayip dan Saksi Ayip menjelaskan tidak mengetahui hal tersebut kemudian Saksi Ayip menghubungi terdakwa akan tetapi terdakwa sulit dihubungi dan sulit ditemui. Bahwa kemudian Ny Khalimah melaporkan Terdakwa ke Polsek Depok untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ny Khalimah mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwa menggunakan uang Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |