Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2020/PN Sbr | SANTOSO | TITIN WARTINI | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2020/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat | 1 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 187.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perbuatan Tergugat Kepada Penggugat Merupakan Perbuatan Wanprestasi 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tanah dan bangunan Nop no.429 No.Blok 003 luas kurang lebih 108,5 M2 atas nama TITIN WARTINI yang terletak di Dusun V, desa Cikulak, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon Sebelah Utara Tanah Milik Warya Tarnyah 5. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Penggugat baik Materiil mauapun Imateriil 6. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa Dwangsong Sebesar Rp.1.000.000 Satu Juta Rupiah untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde 7. Mememerintahkan Kepada Tergugat untuk memerintahkan Tergugat agar dengan segera dan seketika mengosongkan dari penghunian siapapun dan menyerahkan sebidang tanah, bangunan Nop No.429 No.Blok 003 luas kurang lebih 108,5 M2 atas nama TITIN WARTINI yang terletak di Dusun V, desa Cikulak, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon dengan batas batas Sebelah Utara Tanah Milik Warya Tarnyah
9. Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu uiverbaar bij vooraad meskipun adanya verset atau banding dan kasasi A T A U
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |