Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2020/PN Sbr SANTOSO TITIN WARTINI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2020
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAYU RAHMAN HAKIM, SH DkkSANTOSO
Tergugat
NoNama
1TITIN WARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 187.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Perbuatan Tergugat Kepada Penggugat Merupakan Perbuatan  Wanprestasi
3.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini

4.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tanah dan bangunan Nop no.429 No.Blok 003 luas kurang lebih  108,5 M2  atas nama TITIN WARTINI yang terletak di Dusun V, desa Cikulak, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon
dengan batas – batas

    Sebelah Utara         Tanah Milik Warya Tarnyah
    Sebelah Timur         Tanah Milik yayah Yuhestin
 atau  Rukmini
    Sebelah Selatan     Tanah Milik Tohirun Wahyudi atau
atau Mudlani Umriti
    Sebelah Barat         Tanah Milik H. Harun

5.    Menghukum Tergugat Untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Penggugat baik Materiil mauapun Imateriil

6.    Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa  Dwangsong  Sebesar Rp.1.000.000  Satu Juta Rupiah  untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde

7.    Mememerintahkan Kepada Tergugat untuk memerintahkan Tergugat agar dengan segera dan seketika mengosongkan dari penghunian siapapun dan menyerahkan sebidang tanah, bangunan Nop No.429 No.Blok 003 luas kurang lebih  108,5 M2  atas nama TITIN WARTINI yang terletak di Dusun V, desa Cikulak, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon dengan batas  batas

    Sebelah Utara         Tanah Milik Warya Tarnyah
    Sebelah Timur         Tanah Milik yayah Yuhestin
 Rukmini
    Sebelah Selatan     Tanah Milik Tohirun Wahyudi
Mudlani Umriti
    Sebelah Barat         Tanah Milik H. Harun
dalam keadaan baik dan tanpa ada beban apapun, kepada Penggugat


8.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

9.    Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu    uiverbaar bij vooraad  meskipun adanya verset atau banding dan kasasi

A T A U
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dapat diputus yang seadil adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak