Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG CIREBON KARTINI 1.TOPIK
2.SRI WATI
3.MASDA BIN KAMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat 29
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG CIREBON KARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TOPIK
2SRI WATI
3MASDA BIN KAMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.717.023,00
Petitum

9.Bahwa, oleh karena Para Tergugat tidak melakukan kewajibannya mohon Para Tergugat disebutkan telah melakukan perbuatan Wanprestasi.;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 156,170,023.- ( Seratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah) , Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 603/Weru atas Nama Masda yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

11.Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Bojongloa Kidul Kecamatan cibintinu Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 603/Weru atas Nama Masda Surat Ukur Nomor 10.20.13.09.1.DO603 Tanggal 16 Desember 2000, Luas 284 m2 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;

12.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
13.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
14.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak