Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Sbr 3.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
4.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
5.JAMANURI
MAY DARLIM Bin KAMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1330/M.2.29.3/Etl.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
3JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAY DARLIM Bin KAMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa MAY DARLIM Bin KAMING secara bersama-sama dengan saksi CASMADI bin CALIM (Alm) dan saksi ACHMAD MUTI bin SAURI (masing-masing dalam berkas Penuntutan terpisah) dan Sdr. SOBIRIN (DPO), pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Negara Indonesia, dengan maksud untuk di eksploitasi diluar wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan September 2022 saksi MULYANI dan saksi CASMINAH mengajak saksi DIA ANDAYANI untuk bekerja di Arab Saudi kemudian saksi CASMINAH mengenalkan saksi DIA ANDAYANI dengan saksi CASMADI (berkas Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk bekerja di Negara Arab Saudi, kemudian setelah pertemuan tersebut saksi CASMADI menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membantu saksi MULYANI, saksi CASMINAH dan saksi DIA ANDAYANI berangkat bekerja di luar negeri, lalu terdakwa dan saksi CASMADI bertemu dengan saksi DIA ANDAYANI untuk meminta persyaratan apabila mau bekerja di Negara Arab Saudi yakni berupa : foto copi KTP, foto copi Kartu Keluarga (KK), Buku nikah (apabila sudah menikah) dan surat izin orang tua, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. SOBIRIN (DPO) untuk memberitahukan kalau ada 3 (tiga) orang hendak berangkat kerja ke Negara Arab Saudi dan Sdr. SOBIRIN memberitahukannya kepada saksi ACHMAD MUTI (berkas Penuntutan terpisah), setelah seluruh persyaratan yang diminta terdakwa sudah lengkap, lalu terdakwa memberitahukan kepada saksi CASMADI untuk membawa saksi DIA ANDAYANI, saksi MULYANI dan saksi CASMINAH untuk melakukan medical Check Up di Klinik Jasa Prima di Jalan Pilang Raya No. 147 Kab. Cirebon, namun sebelum melakukan medical check up saksi DIA ANDAYANI, saksi CASMINAH dan saksi MULYANI bertemu dengan terdakwa di BUMDES desa Hulubanteng, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon untuk proses pendaftaran keberangkatan ke Negara Arab Saudi melalui Perseroan Terbatas (PT) di Jakarta, selanjutnya saksi DIA ANDAYANI bersama saksi CASMINAH dan saksi MULYANI dijemput oleh terdakwa dan saksi CASMADI untuk dibawa ke Klinik Utama Jasa Prima untuk melakukan medical Check Up dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan oleh terdakwa melalui saksi CASMADI kepada saksi DIA ANDAYANI, dengan hasil saksi CASMINAH dan saksi DIA ANDAYANI dinyatakan Fit sedangkan saksi MULYANI dinyatakan tidak Fit, sehingga saksi MULYANI tidak jadi berangkat namun saksi DIA ANDAYANI memliki berat badan yang gendut dan memiliki tato, hingga terdakwa mengatakan kalau saksi DIA ANDAYANI tidak memenuhi syarat untuk berangkat bekerja ke luar negeri, namun terdakwa menghubungi Sdr. SOBIRIN (DPO) yang terdakwa kenal sebagai sponsor yang dapat memberangkatkan orang lain ke luar negeri terutama Negara Arab Saudi, lalu terdakwa memperkenalkan saksi DIA ANDAYANI kepada Sdr. SOBIRIN, kemudian Sdr. SOBIRIN bersama terdakwa mengatakan kepada saksi DIA ANDAYANI dan menjanjikan saksi DIA ANDAYANI dapat bekerja sebagai Cleaning Service di Negara Arab Saudi dengan gaji setiap bulan sebesar 1.200 riyal  hingga saksi DIA ANDAYANI pun akhirnya mau menuruti perkataan terdakwa dan Sdr. SOBIRIN untuk bekerja di Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa saksi DIA ANDAYANI pada hari dan tanggal yang tidak diingat dalam bulan September 2022 dijemput oleh saksi CASMADI ke Cafe Bumdes Kabupaten Cirebon untuk bertemu dengan terdakwa dan Sdr. SOBIRIN, dimana pada saat itu terdakwa bersama dengan Sdr. SOBIRIN mengantar saksi DIA ANDAYANI ke kantor Imigrasi Pemalang Jawa Tengah untuk proses pembuatan Paspor dan pada saat pembuatan Paspor tersebut saksi DIA ANDAYANI tidak melalui prosedur sesuai ketentuan melainkan hanya menunggu untuk langsung mengambil sidik jari saja, lalu sekira bulan yang sudah tidak diingat Kembali pada tahun 2022 saksi DIA ANDAYANI mendapatkan informasi saksi CASMINAH tidak jadi berangkat dikarenakan tidak mendapat izin dari suami atas informasi tersebut saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan terdakwa dan menyatakan tidak jadi pergi bekerja di Arab Saudi namun saksi CASMADI menyampaikan apabila saksi DIA ANDAYANI tidak jadi berangkat maka saksi DIA ANDAYANI diharuskan membayar denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri karena takut dan tidak sanggup membayar dendanya dan tetap berangkat untuk bekerja di Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan saksi ACHMAD MUTI (berkas Penuntutan terpisah) diantar oleh Sdr. SOBIRIN (DPO), dimana pada saat pertemuan tersebut saksi ACHMAD MUTI mengajak saksi DIA ANDAYANI untuk membuat Visa dengan tujuan wisata di daerah Halim Jakarta Timur dengan biaya dari saksi ACHMAD MUTI bukan Visa untuk bekerja ;
  • Bahwa kemudian saksi ACHMAD MUTI memberitahukan kepada Sdr. SOBIRIN untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi, lalu Sdr. SOBIRIN menghubungi terdakwa kalau saksi DIA ANDAYANI mau berangkat dan terdakwa pun memberitahukan kepada saksi CASMADI untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi, kemudian saksi CASMADI mendatangi rumah saksi DIA ANDAYANI untuk memberitahukan untuk siap-siap karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi dan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi DIA ANDAYANI melalui saksi CASMADI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari saksi Sdr. SOBIRIN sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian pada tanggal 03 Maret 2023 saksi DIA ANDAYANI dijemput oleh terdakwa dan saksi ACMHAD MUTI di rumahnya di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon untuk berangkat ke Negara Arab Saudi namun ditampung terlebih dahulu di perusahaan PT. PANCA di Jakarta yakni di apartemen selama 1 (satu) hari, kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi DIA ANDAYANI diberangkatkan dari Jakarta menuju Bandara Kertajati Majalengka dan pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi DIA ANDAYANI berangkat menuju Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 setibanya saksi DIA ANDAYANI tiba di Negara Arab Saudi, namun saksi DIA ANDAYANI tidak langsung bekerja melainkan ditempatkan di kantor agensi selama 1 (satu) minggu dengan alasan akan belajar Bahasa Arab terlebih dahulu, selanjutnya setelah mendapatkan majikan saksi DIA ANDAYANI bekerja selama 3 (tiga) bulan dengan gaji sebesar 800 real (tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa yakni saksi DIA ANDAYANI menerima gaji sebesar 1200 real), kemudian waktu kerja saksi DIA ANDAYANI tanpa ada batasan waktu dan tidak ada waktu istirahat mapun tidur, setelah habis kontrak saksi DIA ANDAYANI kembali ke kantor agensi di Arab Saudi dan saksi DIA ANDAYANI di isolasi selama 3 (tiga) bulan dikarenakan pihak agensi mendapatkan informasi pihak keluarga saksi DIA ANDAYANI melapor kepada pihak kepolisian perihal keberangkatan saksi DIA ANDAYANI ke Arab Saudi dan pada saat itu saksi DIA ANDAYANI dipaksa membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan saksi DIA ANDAYANI dalam keadaan baik dan tidak pernah diapa-apakan oleh majikan serta diberikan gaji full selama bekerja, apabila saksi DIA ANDAYANI tidak membuat surat pernyataan tersebut saksi DIA ANDAYANI akan dimasukan ke penjara bawah tanah Negara Arab Saudi, mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI menjadi takut dan dengan terpaksa membuat surat pernyataan, yang mana surat pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dikarenakan saksi DIA ANDAYANI mengalami Eksploitasi yakni tidak mendapatkan gaji sebagaimana perjanjian dan saksi DIA ANDAYANI mengalami kekerasan fisik selama bekerja di Negara Arab Saudi. Selanjutnya setelah menjalani isolasi saksi DIA ANDAYANI mendapatkan majikan baru namun selama bekerja 3 (tiga) bulan di majikan baru tersebut saksi DIA ANDAYANI juga tidak menerima gaji sama sekali, kemudian saksi DIA ANDAYANI melarikan diri dari majikan tersebut dan menuju ke penampungan orang Indonesia di Arab Saudi selama 8 (delapan) bulan, hingga akhirnya saksi DIA ANDAYANI berhasil kembali ke Indonesia dengan bantuan KBRI (Kedutaan Besat Republik Indonesia) di Jeddah dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polresta Cirebon untuk diproses hukum ;
  • Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah menghentikan dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia di Negara-Negara kawasan Timur Tengah termasuk Arab Saudi (sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa MAY DARLIM bin CAMING secara bersama-sama dengan saksi CASMADI bin CALIM (alm)  dan saksi ACHMAD MUTI bin SAURI (masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas Penuntutan terpisah) dan sdr. SOBIRIN (DPO), pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menempatkan calon pekerja Migran Indonesia ke Negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf b, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan September 2022 saksi MULYANI dan saksi CASMINAH mengajak saksi DIA ANDAYANI untuk bekerja di Arab Saudi kemudian saksi CASMINAH mengenalkan saksi DIA ANDAYANI dengan saksi CASMADI (berkas Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk bekerja di Negara Arab Saudi, kemudian setelah pertemuan tersebut saksi CASMADI menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membantu saksi MULYANI, saksi CASMINAH dan saksi DIA ANDAYANI berangkat bekerja di luar negeri, lalu terdakwa dan saksi CASMADI bertemu dengan saksi DIA ANDAYANI untuk meminta persyaratan apabila mau bekerja di Negara Arab Saudi yakni berupa : foto copi KTP, foto copi Kartu Keluarga (KK), Buku nikah (apabila sudah menikah) dan surat izin orang tua, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. SOBIRIN (DPO) untuk memberitahukan kalau ada 3 (tiga) orang hendak berangkat kerja ke Negara Arab Saudi dan Sdr. SOBIRIN memberitahukannya kepada saksi ACHMAD MUTI (berkas Penuntutan terpisah), setelah seluruh persyaratan yang diminta terdakwa sudah lengkap, lalu terdakwa memberitahukan kepada saksi CASMADI untuk membawa saksi DIA ANDAYANI, saksi MULYANI dan saksi CASMINAH untuk melakukan medical Check Up di Klinik Jasa Prima di Jalan Pilang Raya No. 147 Kab. Cirebon, namun sebelum melakukan medical check up saksi DIA ANDAYANI, saksi CASMINAH dan saksi MULYANI bertemu dengan terdakwa di BUMDES desa Hulubanteng, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon untuk proses pendaftaran keberangkatan ke Negara Arab Saudi melalui Perseroan Terbatas (PT) di Jakarta, selanjutnya saksi DIA ANDAYANI bersama saksi CASMINAH dan saksi MULYANI dijemput oleh terdakwa dan saksi CASMADI untuk dibawa ke Klinik Utama Jasa Prima untuk melakukan medical Check Up dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan oleh terdakwa melalui saksi CASMADI kepada saksi DIA ANDAYANI, dengan hasil saksi CASMINAH dan saksi DIA ANDAYANI dinyatakan Fit sedangkan saksi MULYANI dinyatakan tidak Fit, sehingga saksi MULYANI tidak jadi berangkat namun saksi DIA ANDAYANI memliki berat badan yang gendut dan memiliki tato, hingga terdakwa mengatakan kalau saksi DIA ANDAYANI tidak memenuhi syarat untuk berangkat bekerja ke luar negeri, namun terdakwa menghubungi Sdr. SOBIRIN (DPO) yang terdakwa kenal sebagai sponsor yang dapat memberangkatkan orang lain ke luar negeri terutama Negara Arab Saudi, lalu terdakwa memperkenalkan saksi DIA ANDAYANI kepada Sdr. SOBIRIN, kemudian Sdr. SOBIRIN bersama terdakwa mengatakan kepada saksi DIA ANDAYANI dan menjanjikan saksi DIA ANDAYANI dapat bekerja sebagai Cleaning Service di Negara Arab Saudi dengan gaji setiap bulan sebesar 1.200 riyal  hingga saksi DIA ANDAYANI pun akhirnya mau menuruti perkataan terdakwa dan Sdr. SOBIRIN untuk bekerja di Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa saksi DIA ANDAYANI pada hari dan tanggal yang tidak diingat dalam bulan September 2022 dijemput oleh saksi CASMADI ke Cafe Bumdes Kabupaten Cirebon untuk bertemu dengan terdakwa dan Sdr. SOBIRIN, dimana pada saat itu terdakwa bersama dengan Sdr. SOBIRIN mengantar saksi DIA ANDAYANI ke kantor Imigrasi Pemalang Jawa Tengah untuk proses pembuatan Paspor dan pada saat pembuatan Paspor tersebut saksi DIA ANDAYANI tidak melalui prosedur sesuai ketentuan melainkan hanya menunggu untuk langsung mengambil sidik jari saja, lalu sekira bulan yang sudah tidak diingat Kembali pada tahun 2022 saksi DIA ANDAYANI mendapatkan informasi saksi CASMINAH tidak jadi berangkat dikarenakan tidak mendapat izin dari suami atas informasi tersebut saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan terdakwa dan menyatakan tidak jadi pergi bekerja di Arab Saudi namun saksi CASMADI menyampaikan apabila saksi DIA ANDAYANI tidak jadi berangkat maka saksi DIA ANDAYANI diharuskan membayar denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri karena takut dan tidak sanggup membayar dendanya dan tetap berangkat untuk bekerja di Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan saksi ACHMAD MUTI (berkas Penuntutan terpisah) diantar oleh Sdr. SOBIRIN (DPO), dimana pada saat pertemuan tersebut saksi ACHMAD MUTI mengajak saksi DIA ANDAYANI untuk membuat Visa dengan tujuan wisata di daerah Halim Jakarta Timur dengan biaya dari saksi ACHMAD MUTI bukan Visa untuk bekerja ;
  • Bahwa kemudian saksi ACHMAD MUTI memberitahukan kepada Sdr. SOBIRIN untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi, lalu Sdr. SOBIRIN menghubungi terdakwa kalau saksi DIA ANDAYANI mau berangkat dan terdakwa pun memberitahukan kepada saksi CASMADI untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi, kemudian saksi CASMADI mendatangi rumah saksi DIA ANDAYANI untuk memberitahukan untuk siap-siap karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi dan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi DIA ANDAYANI melalui saksi CASMADI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari saksi Sdr. SOBIRIN sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian pada tanggal 03 Maret 2023 saksi DIA ANDAYANI dijemput oleh terdakwa dan saksi ACMHAD MUTI di rumahnya di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon untuk berangkat ke Negara Arab Saudi namun ditampung terlebih dahulu di perusahaan PT. PANCA di Jakarta yakni di apartemen selama 1 (satu) hari, kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi DIA ANDAYANI diberangkatkan dari Jakarta menuju Bandara Kertajati Majalengka dan pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi DIA ANDAYANI berangkat menuju Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 setibanya saksi DIA ANDAYANI tiba di Negara Arab Saudi, namun saksi DIA ANDAYANI tidak langsung bekerja melainkan ditempatkan di kantor agensi selama 1 (satu) minggu dengan alasan akan belajar Bahasa Arab terlebih dahulu, selanjutnya setelah mendapatkan majikan saksi DIA ANDAYANI bekerja selama 3 (tiga) bulan dengan gaji sebesar 800 real (tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa yakni saksi DIA ANDAYANI menerima gaji sebesar 1200 real), kemudian waktu kerja saksi DIA ANDAYANI tanpa ada batasan waktu dan tidak ada waktu istirahat mapun tidur, setelah habis kontrak saksi DIA ANDAYANI kembali ke kantor agensi di Arab Saudi dan saksi DIA ANDAYANI di isolasi selama 3 (tiga) bulan dikarenakan pihak agensi mendapatkan informasi pihak keluarga saksi DIA ANDAYANI melapor kepada pihak kepolisian perihal keberangkatan saksi DIA ANDAYANI ke Arab Saudi dan pada saat itu saksi DIA ANDAYANI dipaksa membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan saksi DIA ANDAYANI dalam keadaan baik dan tidak pernah diapa-apakan oleh majikan serta diberikan gaji full selama bekerja, apabila saksi DIA ANDAYANI tidak membuat surat pernyataan tersebut saksi DIA ANDAYANI akan dimasukan ke penjara bawah tanah Negara Arab Saudi, mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI menjadi takut dan dengan terpaksa membuat surat pernyataan, yang mana surat pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dikarenakan saksi DIA ANDAYANI tidak mendapatkan gaji sebagaimana perjanjian dan saksi DIA ANDAYANI mengalami kekerasan fisik selama bekerja di Negara Arab Saudi. Selanjutnya setelah menjalani isolasi saksi DIA ANDAYANI mendapatkan majikan baru namun selama bekerja 3 (tiga) bulan di majikan baru tersebut saksi DIA ANDAYANI juga tidak menerima gaji sama sekali, kemudian saksi DIA ANDAYANI melarikan diri dari majikan tersebut dan menuju ke penampungan orang Indonesia di Arab Saudi selama 8 (delapan) bulan, hingga akhirnya saksi DIA ANDAYANI berhasil kembali ke Indonesia dengan bantuan KBRI (Kedutaan Besat Republik Indonesia) di Jeddah dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polresta Cirebon untuk diproses hukum ;
  • Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah menghentikan dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia di Negara-Negara kawasan Timur Tengah termasuk Arab Saudi (sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 86 huruf b Jo Pasal 72 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa terdakwa MAY DARLIM bin CAMING secara bersama-sama dengan saksi CASMADI bin CALIM (alm) dan saksi ACHMAD MUTI bin SAURI (masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas Penuntutan terpisah) dan sdr. SOBIRIN (DPO), pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan  Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan September 2022 saksi MULYANI dan saksi CASMINAH mengajak saksi DIA ANDAYANI untuk bekerja di Arab Saudi kemudian saksi CASMINAH mengenalkan saksi DIA ANDAYANI dengan saksi CASMADI (berkas Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk bekerja di Negara Arab Saudi, kemudian setelah pertemuan tersebut saksi CASMADI menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membantu saksi MULYANI, saksi CASMINAH dan saksi DIA ANDAYANI berangkat bekerja di luar negeri, lalu terdakwa dan saksi CASMADI bertemu dengan saksi DIA ANDAYANI untuk meminta persyaratan apabila mau bekerja di Negara Arab Saudi yakni berupa : foto copi KTP, foto copi Kartu Keluarga (KK), Buku nikah (apabila sudah menikah) dan surat izin orang tua, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. SOBIRIN (DPO) untuk memberitahukan kalau ada 3 (tiga) orang hendak berangkat kerja ke Negara Arab Saudi dan Sdr. SOBIRIN memberitahukannya kepada saksi ACHMAD MUTI (berkas Penuntutan terpisah), setelah seluruh persyaratan yang diminta terdakwa sudah lengkap, lalu terdakwa memberitahukan kepada saksi CASMADI untuk membawa saksi DIA ANDAYANI, saksi MULYANI dan saksi CASMINAH untuk melakukan medical Check Up di Klinik Jasa Prima di Jalan Pilang Raya No. 147 Kab. Cirebon, namun sebelum melakukan medical check up saksi DIA ANDAYANI, saksi CASMINAH dan saksi MULYANI bertemu dengan terdakwa di BUMDES desa Hulubanteng, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon untuk proses pendaftaran keberangkatan ke Negara Arab Saudi melalui Perseroan Terbatas (PT) di Jakarta, selanjutnya saksi DIA ANDAYANI bersama saksi CASMINAH dan saksi MULYANI dijemput oleh terdakwa dan saksi CASMADI untuk dibawa ke Klinik Utama Jasa Prima untuk melakukan medical Check Up dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan oleh terdakwa melalui saksi CASMADI kepada saksi DIA ANDAYANI, dengan hasil saksi CASMINAH dan saksi DIA ANDAYANI dinyatakan Fit sedangkan saksi MULYANI dinyatakan tidak Fit, sehingga saksi MULYANI tidak jadi berangkat namun saksi DIA ANDAYANI memliki berat badan yang gendut dan memiliki tato, hingga terdakwa mengatakan kalau saksi DIA ANDAYANI tidak memenuhi syarat untuk berangkat bekerja ke luar negeri, namun terdakwa menghubungi Sdr. SOBIRIN (DPO) yang terdakwa kenal sebagai sponsor yang dapat memberangkatkan orang lain ke luar negeri terutama Negara Arab Saudi, lalu terdakwa memperkenalkan saksi DIA ANDAYANI kepada Sdr. SOBIRIN, kemudian Sdr. SOBIRIN bersama terdakwa mengatakan kepada saksi DIA ANDAYANI dan menjanjikan saksi DIA ANDAYANI dapat bekerja sebagai Cleaning Service di Negara Arab Saudi dengan gaji setiap bulan sebesar 1.200 riyal  hingga saksi DIA ANDAYANI pun akhirnya mau menuruti perkataan terdakwa dan Sdr. SOBIRIN untuk bekerja di Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa saksi DIA ANDAYANI pada hari dan tanggal yang tidak diingat dalam bulan September 2022 dijemput oleh saksi CASMADI ke Cafe Bumdes Kabupaten Cirebon untuk bertemu dengan terdakwa dan Sdr. SOBIRIN, dimana pada saat itu terdakwa bersama dengan Sdr. SOBIRIN mengantar saksi DIA ANDAYANI ke kantor Imigrasi Pemalang Jawa Tengah untuk proses pembuatan Paspor dan pada saat pembuatan Paspor tersebut saksi DIA ANDAYANI tidak melalui prosedur sesuai ketentuan melainkan hanya menunggu untuk langsung mengambil sidik jari saja, lalu sekira bulan yang sudah tidak diingat Kembali pada tahun 2022 saksi DIA ANDAYANI mendapatkan informasi saksi CASMINAH tidak jadi berangkat dikarenakan tidak mendapat izin dari suami atas informasi tersebut saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan terdakwa dan menyatakan tidak jadi pergi bekerja di Arab Saudi namun saksi CASMADI menyampaikan apabila saksi DIA ANDAYANI tidak jadi berangkat maka saksi DIA ANDAYANI diharuskan membayar denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri karena takut dan tidak sanggup membayar dendanya dan tetap berangkat untuk bekerja di Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan saksi ACHMAD MUTI (berkas Penuntutan terpisah) diantar oleh Sdr. SOBIRIN (DPO), dimana pada saat pertemuan tersebut saksi ACHMAD MUTI mengajak saksi DIA ANDAYANI untuk membuat Visa dengan tujuan wisata di daerah Halim Jakarta Timur dengan biaya dari saksi ACHMAD MUTI bukan Visa untuk bekerja ;
  • Bahwa kemudian saksi ACHMAD MUTI memberitahukan kepada Sdr. SOBIRIN untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi, lalu Sdr. SOBIRIN menghubungi terdakwa kalau saksi DIA ANDAYANI mau berangkat dan terdakwa pun memberitahukan kepada saksi CASMADI untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi, kemudian saksi CASMADI mendatangi rumah saksi DIA ANDAYANI untuk memberitahukan untuk siap-siap karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi dan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi DIA ANDAYANI melalui saksi CASMADI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari saksi Sdr. SOBIRIN sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian pada tanggal 03 Maret 2023 saksi DIA ANDAYANI dijemput oleh terdakwa dan saksi ACMHAD MUTI di rumahnya di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon untuk berangkat ke Negara Arab Saudi namun ditampung terlebih dahulu di perusahaan PT. PANCA di Jakarta yakni di apartemen selama 1 (satu) hari, kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi DIA ANDAYANI diberangkatkan dari Jakarta menuju Bandara Kertajati Majalengka dan pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi DIA ANDAYANI berangkat menuju Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 setibanya saksi DIA ANDAYANI tiba di Negara Arab Saudi, namun saksi DIA ANDAYANI tidak langsung bekerja melainkan ditempatkan di kantor agensi selama 1 (satu) minggu dengan alasan akan belajar Bahasa Arab terlebih dahulu, selanjutnya setelah mendapatkan majikan saksi DIA ANDAYANI bekerja selama 3 (tiga) bulan dengan gaji sebesar 800 real (tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa yakni saksi DIA ANDAYANI menerima gaji sebesar 1200 real), kemudian waktu kerja saksi DIA ANDAYANI tanpa ada batasan waktu dan tidak ada waktu istirahat mapun tidur, setelah habis kontrak saksi DIA ANDAYANI kembali ke kantor agensi di Arab Saudi dan saksi DIA ANDAYANI di isolasi selama 3 (tiga) bulan dikarenakan pihak agensi mendapatkan informasi pihak keluarga saksi DIA ANDAYANI melapor kepada pihak kepolisian perihal keberangkatan saksi DIA ANDAYANI ke Arab Saudi dan pada saat itu saksi DIA ANDAYANI dipaksa membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan saksi DIA ANDAYANI dalam keadaan baik dan tidak pernah diapa-apakan oleh majikan serta diberikan gaji full selama bekerja, apabila saksi DIA ANDAYANI tidak membuat surat pernyataan tersebut saksi DIA ANDAYANI akan dimasukan ke penjara bawah tanah Negara Arab Saudi, mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI menjadi takut dan dengan terpaksa membuat surat pernyataan, yang mana surat pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dikarenakan saksi DIA ANDAYANI tidak mendapatkan gaji sebagaimana perjanjian dan saksi DIA ANDAYANI mengalami kekerasan fisik selama bekerja di Negara Arab Saudi. Selanjutnya setelah menjalani isolasi saksi DIA ANDAYANI mendapatkan majikan baru namun selama bekerja 3 (tiga) bulan di majikan baru tersebut saksi DIA ANDAYANI juga tidak menerima gaji sama sekali, kemudian saksi DIA ANDAYANI melarikan diri dari majikan tersebut dan menuju ke penampungan orang Indonesia di Arab Saudi selama 8 (delapan) bulan, hingga akhirnya saksi DIA ANDAYANI berhasil kembali ke Indonesia dengan bantuan KBRI (Kedutaan Besat Republik Indonesia) di Jeddah dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polresta Cirebon untuk diproses hukum ;
  • Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah menghentikan dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia di Negara-Negara kawasan Timur Tengah termasuk Arab Saudi (sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi casmadi, saksi ACHMAD MUTI (masing-masing berkas Penuntutan terpisah) dan Sdr. SOBIRIN (DPO) dengan menempatkan saksi DIA ANDAYANI bekerja di luar wilayah Indonesia yakni di Negara Arab Saudi tidak memiliki izin dan tidak berwenang untuk mengirimkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

 

Bahwa terdakwa MAY DARLIM bin CAMING secara bersama-sama dengan saksi CASMADI bin CALIM (alm)  dan saksi ACHMAD MUTI bin SAURI (masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas Penuntutan terpisah) dan sdr. SOBIRIN (DPO), pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, sengaja melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan September 2022 saksi MULYANI dan saksi CASMINAH mengajak saksi DIA ANDAYANI untuk bekerja di Arab Saudi kemudian saksi CASMINAH mengenalkan saksi DIA ANDAYANI dengan saksi CASMADI (berkas Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk bekerja di Negara Arab Saudi, kemudian setelah pertemuan tersebut saksi CASMADI menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membantu saksi MULYANI, saksi CASMINAH dan saksi DIA ANDAYANI berangkat bekerja di luar negeri, lalu terdakwa dan saksi CASMADI bertemu dengan saksi DIA ANDAYANI untuk meminta persyaratan apabila mau bekerja di Negara Arab Saudi yakni berupa : foto copi KTP, foto copi Kartu Keluarga (KK), Buku nikah (apabila sudah menikah) dan surat izin orang tua, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. SOBIRIN (DPO) untuk memberitahukan kalau ada 3 (tiga) orang hendak berangkat kerja ke Negara Arab Saudi dan Sdr. SOBIRIN memberitahukannya kepada saksi ACHMAD MUTI (berkas Penuntutan terpisah), setelah seluruh persyaratan yang diminta terdakwa sudah lengkap, lalu terdakwa memberitahukan kepada saksi CASMADI untuk membawa saksi DIA ANDAYANI, saksi MULYANI dan saksi CASMINAH untuk melakukan medical Check Up di Klinik Jasa Prima di Jalan Pilang Raya No. 147 Kab. Cirebon, namun sebelum melakukan medical check up saksi DIA ANDAYANI, saksi CASMINAH dan saksi MULYANI bertemu dengan terdakwa di BUMDES desa Hulubanteng, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon untuk proses pendaftaran keberangkatan ke Negara Arab Saudi melalui Perseroan Terbatas (PT) di Jakarta, selanjutnya saksi DIA ANDAYANI bersama saksi CASMINAH dan saksi MULYANI dijemput oleh terdakwa dan saksi CASMADI untuk dibawa ke Klinik Utama Jasa Prima untuk melakukan medical Check Up dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan oleh terdakwa melalui saksi CASMADI kepada saksi DIA ANDAYANI, dengan hasil saksi CASMINAH dan saksi DIA ANDAYANI dinyatakan Fit sedangkan saksi MULYANI dinyatakan tidak Fit, sehingga saksi MULYANI tidak jadi berangkat namun saksi DIA ANDAYANI memliki berat badan yang gendut dan memiliki tato, hingga terdakwa mengatakan kalau saksi DIA ANDAYANI tidak memenuhi syarat untuk berangkat bekerja ke luar negeri, namun terdakwa menghubungi Sdr. SOBIRIN (DPO) yang terdakwa kenal sebagai sponsor yang dapat memberangkatkan orang lain ke luar negeri terutama Negara Arab Saudi, lalu terdakwa memperkenalkan saksi DIA ANDAYANI kepada Sdr. SOBIRIN, kemudian Sdr. SOBIRIN bersama terdakwa mengatakan kepada saksi DIA ANDAYANI dan menjanjikan saksi DIA ANDAYANI dapat bekerja sebagai Cleaning Service di Negara Arab Saudi dengan gaji setiap bulan sebesar 1.200 riyal  hingga saksi DIA ANDAYANI pun akhirnya mau menuruti perkataan terdakwa dan Sdr. SOBIRIN untuk bekerja di Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa saksi DIA ANDAYANI pada hari dan tanggal yang tidak diingat dalam bulan September 2022 dijemput oleh saksi CASMADI ke Cafe Bumdes Kabupaten Cirebon untuk bertemu dengan terdakwa dan Sdr. SOBIRIN, dimana pada saat itu terdakwa bersama dengan Sdr. SOBIRIN mengantar saksi DIA ANDAYANI ke kantor Imigrasi Pemalang Jawa Tengah untuk proses pembuatan Paspor dan pada saat pembuatan Paspor tersebut saksi DIA ANDAYANI tidak melalui prosedur sesuai ketentuan melainkan hanya menunggu untuk langsung mengambil sidik jari saja, lalu sekira bulan yang sudah tidak diingat Kembali pada tahun 2022 saksi DIA ANDAYANI mendapatkan informasi saksi CASMINAH tidak jadi berangkat dikarenakan tidak mendapat izin dari suami atas informasi tersebut saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan terdakwa dan menyatakan tidak jadi pergi bekerja di Arab Saudi namun saksi CASMADI menyampaikan apabila saksi DIA ANDAYANI tidak jadi berangkat maka saksi DIA ANDAYANI diharuskan membayar denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri karena takut dan tidak sanggup membayar dendanya dan tetap berangkat untuk bekerja di Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 saksi DIA ANDAYANI bertemu dengan saksi ACHMAD MUTI (berkas Penuntutan terpisah) diantar oleh Sdr. SOBIRIN (DPO), dimana pada saat pertemuan tersebut saksi ACHMAD MUTI mengajak saksi DIA ANDAYANI untuk membuat Visa dengan tujuan wisata di daerah Halim Jakarta Timur dengan biaya dari saksi ACHMAD MUTI bukan Visa untuk bekerja ;
  • Bahwa kemudian saksi ACHMAD MUTI memberitahukan kepada Sdr. SOBIRIN untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi, lalu Sdr. SOBIRIN menghubungi terdakwa kalau saksi DIA ANDAYANI mau berangkat dan terdakwa pun memberitahukan kepada saksi CASMADI untuk mempersiapkan saksi DIA ANDAYANI karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi, kemudian saksi CASMADI mendatangi rumah saksi DIA ANDAYANI untuk memberitahukan untuk siap-siap karena sebentar lagi mau berangkat ke Negara Arab Saudi dan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi DIA ANDAYANI melalui saksi CASMADI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari saksi Sdr. SOBIRIN sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian pada tanggal 03 Maret 2023 saksi DIA ANDAYANI dijemput oleh terdakwa dan saksi ACMHAD MUTI di rumahnya di Dusun 04 RT 001 RW 004 Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon untuk berangkat ke Negara Arab Saudi namun ditampung terlebih dahulu di perusahaan PT. PANCA di Jakarta yakni di apartemen selama 1 (satu) hari, kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi DIA ANDAYANI diberangkatkan dari Jakarta menuju Bandara Kertajati Majalengka dan pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi DIA ANDAYANI berangkat menuju Negara Arab Saudi ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 setibanya saksi DIA ANDAYANI tiba di Negara Arab Saudi, namun saksi DIA ANDAYANI tidak langsung bekerja melainkan ditempatkan di kantor agensi selama 1 (satu) minggu dengan alasan akan belajar Bahasa Arab terlebih dahulu, selanjutnya setelah mendapatkan majikan saksi DIA ANDAYANI bekerja selama 3 (tiga) bulan dengan gaji sebesar 800 real (tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa yakni saksi DIA ANDAYANI menerima gaji sebesar 1200 real), kemudian waktu kerja saksi DIA ANDAYANI tanpa ada batasan waktu dan tidak ada waktu istirahat mapun tidur, setelah habis kontrak saksi DIA ANDAYANI kembali ke kantor agensi di Arab Saudi dan saksi DIA ANDAYANI di isolasi selama 3 (tiga) bulan dikarenakan pihak agensi mendapatkan informasi pihak keluarga saksi DIA ANDAYANI melapor kepada pihak kepolisian perihal keberangkatan saksi DIA ANDAYANI ke Arab Saudi dan pada saat itu saksi DIA ANDAYANI dipaksa membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan saksi DIA ANDAYANI dalam keadaan baik dan tidak pernah diapa-apakan oleh majikan serta diberikan gaji full selama bekerja, apabila saksi DIA ANDAYANI tidak membuat surat pernyataan tersebut saksi DIA ANDAYANI akan dimasukan ke penjara bawah tanah Negara Arab Saudi, mendengar hal tersebut saksi DIA ANDAYANI menjadi takut dan dengan terpaksa membuat surat pernyataan, yang mana surat pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dikarenakan saksi DIA ANDAYANI tidak mendapatkan gaji sebagaimana perjanjian dan saksi DIA ANDAYANI mengalami kekerasan fisik selama bekerja di Negara Arab Saudi. Selanjutnya setelah menjalani isolasi saksi DIA ANDAYANI mendapatkan majikan baru namun selama bekerja 3 (tiga) bulan di majikan baru tersebut saksi DIA ANDAYANI juga tidak menerima gaji sama sekali, kemudian saksi DIA ANDAYANI melarikan diri dari majikan tersebut dan menuju ke penampungan orang Indonesia di Arab Saudi selama 8 (delapan) bulan, hingga akhirnya saksi DIA ANDAYANI berhasil kembali ke Indonesia dengan bantuan KBRI (Kedutaan Besat Republik Indonesia) di Jeddah dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polresta Cirebon untuk diproses hukum ;
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi CASMADI dan saksi ACHMAD MUTI (masing-masing berkas Penuntutan terpisah) dan Sdr. SOBIRIN (DPO) dalam membawa saksi DIA ANDAYANI tanpa melalui proses pembuatan Paspor sesuai dengan ketentuan dan membuat Visa untuk saksi DIA ANDAYANI tidak sesuai dengan peruntukan bukan Visa bekerja serta tanpa melalui proses pelatihan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 83 Jo 68 Jo pasal 5 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya