| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DULYANA BIN CASMAD (Alm), pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi Warli beralamat Dusun Wage Rt. 002 Rw. 004 Desa Sidaresmi Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut - Bahwa terdakwa berada dalam satu lingkungan desa dengan saksi Warli Bin Rana (Alm) dan terdakwa berniat untuk mengambil barang atau uang di rumah saksi Warli pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar jam 19.30 WIB. Bahwa terdakwa sudah memahami situasi dan kondisi di sekitar rumah saksi Warli dan terdakwa masuk dengan cara memanjat tembok pagar sebelah timur rumah saksi WARLI dan berhasil masuk ke dalam wilayah rumah saksi Warli dan berada di dalam halaman samping sebelah timur tersebut ada sebuah pintu dan di atas pintu tersebut ada celah lubang digunakan terdakwa sebagai akses masuk menuju ke halaman depan rumah saksi WARLI kemudian terdakwa masuk ke dalam celah lubang tersebut hingga terdakwa berada di halaman depan rumah saksi WARLI selanjutnya masuk ke dalam rumah saksi WARLI melalui pintu depan sebelah barat rumah saksi WARLI dan terdakwa masuk ke dalam rumah saksi WARLI akhirnya terdakwa berhasil mengambil uang tunai senilai Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) yang berada di dalam tas warna hitam yang tergantung di dalam kamar rumah saksi WARLI tersebut. Bahwa terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi WARLI melalui jalan yang sama ketika masuk dan langsung pulang ke rumah, setibanya di rumah terdakwa mengeluarkan uang yang disimpan di saku celana serta menghitung uang yang terdiri dari pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dengan jumlah uang sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa simpan. Bahwa keesokan harinya terdakwa menggunakan uang untuk membeli kebutuhan terdakwa senilai Rp4.027.000 (empat juta dua puluh tujuh ribu rupiah) tersisa sebesar Rp7.973.000 (tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu ruplah) terdakwa simpan, sampai pada harl Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar jam 00.30 WIB terdakwa diamankan oleh saksi Ahmad Fauzan dan saksi Rangga Gerilya Kaputra selaku anggota kepolisian dari Polsek Pabedilan untuk membawa terdakwa berikut barang bukti berupa sisa uang yang belum digunakan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa terdakwa mengambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Warli sehingga mengalami kerugian baik materiil maupun immateril kurang lebih sebesar Rp4.027.000 (empat juta dua puluh tujuh ribu rupiah). ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |