Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
DENIS RIYANTO Bin (Alm) RASTIM RUSYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1935/M.2.29.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENIS RIYANTO Bin (Alm) RASTIM RUSYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa DENIS RIYANTO Bin (Alm) RASTIM RUSYANTO, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gang Cahaya termasuk Desa Leuweunggajah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam berupa atau jenis celurit warna silver terbuat dari besi gagang terbuat dari kayu panjang sekitar 55 (lima puluh lima) cm, yang tanpa dilengkapi surat-surat izin dari yang berwenang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

-  Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa yang merupakan anggota dari geng konten SLOW 24 OFFICIAL sedang berada di rumahnya diajak oleh saksi TEGAR untuk melakukan tawuran dengan geng konten pertigaan misteri selanjutnya terdakwa bersama saksi TEGAR pergi ke kebun di Desa Tenjomaya Kec.Ciledug Kab.Cirebon untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam berupa atau jenis celurit warna silver terbuat dari besi gagang terbuat dari kayu panjang sekitar 55 (lima puluh lima) cm yang disimpan di tempat tersebut. Setelah itu terdakwa dan saksi TEGAR membawa celurit ke depan gang pinggir kali bergabung dengan yang lainnya, sudah ada geng konten SLOW 24. OFFICIAL dan geng konten GANG MISTERI di tempat tersebut yang akan melakukan tawuran sebelumnya telah janjian lewat Instagram dengan geng konten PERTIGAAN MISTERI dan setelah berkumpul terdakwa bersama teman-temannya minum-minuman keras jenis ciu tidak lama kemudian terdakwa bersama teman-temannya langsung menuju jalan raya yang sudah ada lawan tawuran namun belum sempat terjadi tawuran datang petugas Kepolisian saksi DICKI HERMAWAN Bin WATIM dan saksi AGENG SAPUTRA Bin MASNEN (ALM) serta yang lainnya dari TIM RAIMAS Polresta Cirebon sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Pabuaran melihat terdakwa melarikan diri ke arah Jalan Gang Cahaya termasuk Desa Leuweunggajah Kec.Ciledug Kab.Cirebon melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang membawa sajam celurit tanpa dilengkapi surat-surat izin dari pihak yang berwenang berusaha menyelamatkan diri berlari kabur sampai akhirnya terdakwa dapat ditangkap sehingga terdakwa berikut barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Pabuaran guna penyidikan lebih lanjut.------

 

 --------Perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur dalam pasal 307 KUHPidana UU No.1 tahun 2023

Pihak Dipublikasikan Ya