INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Kenanga | 1.SUYONO 2.IRTA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 27 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 53.551.679,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No : 88609775/4136/12/21 tanggal 09 Bulan Desember Tahun 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 53.551.679,- (Lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
6. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat nomor : 00784 Desa Pancalang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang atas nama Irta Surat Ukur Nomor 00837/Tarikolot/2020, Seluas 2127 m2 (dua ribu seratus dua puluh tujuh meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
8. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman sebesar sisa Pokok beserta Bunga Rp. 53.551.679,- (Lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
