Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Sbr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Kenanga 1.SUYONO
2.IRTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat 27
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Kenanga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TIADI NUGRAHAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Kenanga
Tergugat
NoNama
1SUYONO
2IRTA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.551.679,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No : 88609775/4136/12/21 tanggal 09 Bulan Desember Tahun 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 53.551.679,- (Lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
 
 
6. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat  nomor : 00784 Desa Pancalang  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
7. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang atas nama Irta Surat Ukur Nomor 00837/Tarikolot/2020, Seluas 2127 m2 (dua ribu seratus dua puluh tujuh meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
 
8. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman sebesar sisa Pokok beserta Bunga Rp. 53.551.679,- (Lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
 
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak